Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Polisi Tangkap Pelaku di Depok
Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang, Ditangkap Polisi

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang Perempuan di Jakarta Pusat, Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang driver taksi online telah ditangkap polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di wilayah Jakarta Pusat. Kejadian yang viral di media sosial ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian, yang berhasil mengamankan pelaku di Depok.

Kronologi Pelecehan yang Terekam Kamera

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026. Korban, seorang perempuan, memesan layanan taksi online, namun di tengah perjalanan, driver mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat pelaku yang sedang menyetir mobil sempat menggerayangi korban yang duduk di jok belakang kiri. Korban dalam kondisi ketakutan berusaha menghindar, dan akhirnya berhasil meloloskan diri saat kendaraan berhenti di lokasi yang sepi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi Hermanto menjelaskan, "Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan."

Penangkapan Cepat Berdasarkan Bukti Digital

Video rekaman yang dibuat oleh korban menjadi bukti kunci dalam kasus ini. Setelah viral di platform media sosial, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Tim memeriksa korban dan saksi, serta melacak keberadaan pelaku dengan cermat.

Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya. Proses penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.

Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat

Pelaku saat ini sedang diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

  • Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Imbauan untuk Keselamatan Penumpang

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan layanan transportasi online. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil penumpang untuk meningkatkan keamanan:

  1. Selalu periksa identitas driver dan plat nomor kendaraan sebelum naik
  2. Bagikan detail perjalanan dengan keluarga atau teman terpercaya
  3. Duduk di posisi yang aman, seperti jok belakang kanan
  4. Segera hubungi pihak berwajib jika merasa terancam selama perjalanan

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi online di wilayah Jabodetabek.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga