Doni Salmanan Bebas Lebih Awal dari Lapas, Wajib Lapor Hingga 2029
Terpidana kasus penipuan investasi binary option, Doni Salmanan, resmi bebas lebih awal dari masa hukumannya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Kepastian tersebut disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Doni diketahui telah keluar dari Lapas Kelas II A Jelekong pada hari Senin, 6 April 2026. Pembebasan ini menandai akhir dari masa tahanannya, meskipun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Alasan Pembebasan Lebih Awal
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan Doni telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini mengikuti aturan hukum yang ketat, termasuk evaluasi perilaku dan kepatuhan selama masa hukuman.
Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menunjukkan perbaikan sikap dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Dalam kasus Doni, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dari pihak berwenang.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Meskipun telah bebas, Doni Salmanan tetap memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. Dia diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga tahun 2029, sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dia tidak kembali terlibat dalam aktivitas kriminal.
Selain itu, Doni juga harus mematuhi semua aturan lain yang ditetapkan oleh sistem pemasyarakatan, termasuk larangan untuk melakukan pelanggaran hukum selama masa pembebasan bersyarat. Pelanggaran terhadap syarat-syarat ini dapat berakibat pada pencabutan pembebasan dan pengembaliannya ke lapas.
Dampak dan Respons Masyarakat
Kasus penipuan investasi binary option yang melibatkan Doni Salmanan telah menarik perhatian publik karena besarnya kerugian yang dialami oleh korban. Pembebasan lebih awal ini mungkin menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari para korban yang masih menuntut keadilan.
Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum dan rehabilitasi. Tujuan utama adalah memberikan kesempatan kedua kepada mantan narapidana sambil tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dengan pembebasan ini, diharapkan Doni dapat kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik, tanpa mengulangi kesalahan di masa lalu. Pemantauan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhannya terhadap semua syarat yang telah ditetapkan.



