Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Hakim: Bukan Kewenangan PN Jaksel
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak karena Bukan Kewenangan PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan ke pengadilan yang tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara ini. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada Kamis, 30 Juli 2026.

Alasan Hakim: Kompetensi Relatif Bukan Sahnya Penetapan Tersangka

Menurut Hakim Abdul Affandi, pokok persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung, melainkan pada kompetensi relatif pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

“Tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” ujar Affandi saat membacakan pertimbangannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Paksa Terjadi di Luar Wilayah PN Jaksel

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, seluruh tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk Pusung—mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan—dilakukan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Affandi secara spesifik menyebutkan bahwa tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.

PN Jaksel Tidak Berwenang, Permohonan Tidak Dapat Diterima

Atas dasar itu, hakim menyimpulkan bahwa PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan praperadilan a quo. “Berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo,” ucap Affandi. Dalam amar putusannya, Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak dapat diterima. “Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Keputusan ini menegaskan bahwa gugatan praperadilan Lodewyk Pusung gagal secara formal karena kesalahan dalam memilih forum pengadilan. Lodewyk sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejagung sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga