Polisi Panggil Lagi Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Penggelapan Dana
Polisi Panggil Lagi Eks Dirut DSI Terkait Penggelapan

Polisi Kembali Panggil Mantan Dirut Dana Syariah Indonesia untuk Pemeriksaan Kasus Penggelapan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Panggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan perusahaan tersebut.

Jadwal Pemeriksaan dan Pernyataan Penyidik

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Mery Yuniarni dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi di Gedung Bareskrim Polri. "Tersangka MY yang merupakan pemegang saham dan eks Direktur PT DSI dijadwalkan pemeriksaannya hari ini. Setelah koordinasi dengan penasihat hukumnya, dia akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah salat Jumat. Kita tunggu kehadirannya," ujar Ade Safri di lokasi.

Sebelumnya, Mery seharusnya diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026, bersama tersangka lainnya. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit, sehingga penyidik terpaksa mengeluarkan panggilan ulang untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Proses Penyidikan dan Koordinasi dengan Lembaga Terkait

Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Nanti akan kita update tindak lanjut dari penyidikan. Upaya paksa selama tahap penyidikan ini adalah untuk kepentingan penyidikan itu sendiri," jelasnya. Dia juga mengungkapkan bahwa Bareskrim telah berkoordinasi aktif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengoptimalkan pelacakan aset dan restitusi bagi para korban.

"Kami akan tuntaskan penanganan perkara ini dan optimalisasi asset tracing terus kita optimalkan dengan koordinasi efektif bersama PPATK dan LPSK," tambah Ade Safri, menekankan komitmen untuk menyelesaikan kasus secara tuntas.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  1. Taufiq Aljufri (TA) sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.
  2. Mery Yuniarni (MY) sebagai mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
  3. Arie Rizal Lesmana (ARL) sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Taufiq dan Arie Rizal telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin lalu dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Mereka juga menghadapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang memperberat tuntutan hukum dalam kasus ini.

Kasus ini terus berkembang seiring dengan upaya penyidik untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.