NIK Berlaku Seumur Hidup: Penjelasan Lengkap Masa Berlaku dan Perubahannya
NIK Berlaku Seumur Hidup, Tidak Bisa Berubah

NIK Berlaku Seumur Hidup: Fakta dan Penjelasan Lengkap

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik yang dimiliki setiap penduduk Indonesia. Terdiri dari 16 digit angka, NIK biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun, banyak yang bertanya: berlaku sampai kapan NIK ini, dan apakah bisa berubah? Simak penjelasan mendalam berikut ini.

Fungsi dan Dasar Hukum NIK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, NIK didefinisikan sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berfungsi sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, di mana pemerintah menyelenggarakan layanan berdasarkan nomor ini.

Masa Berlaku NIK: Seumur Hidup dan Tidak Berubah

Mengutip informasi dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), NIK berlaku seumur hidup dan tidak dapat diubah, bahkan jika seseorang pindah provinsi atau mengalami perubahan status. Setiap orang hanya memiliki satu NIK yang akan terus melekat selama terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK tetap sama meskipun terjadi berbagai perubahan, seperti:

  • Pindah domisili
  • Pindah provinsi
  • Menikah atau bercerai
  • Berganti pekerjaan
  • Mengalami perubahan status kependudukan lainnya

Hal ini menegaskan bahwa NIK dirancang untuk konsistensi dan kemudahan identifikasi dalam sistem administrasi kependudukan.

Arti dan Struktur 16 Digit NIK

NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Berikut adalah penjelasan arti setiap bagian dari digit tersebut menurut Dukcapil Jakarta:

  1. Digit 1-2: Kode Provinsi
  2. Digit 3-4: Kode Kabupaten/Kota
  3. Digit 5-6: Kode Kecamatan
  4. Digit 7-12: Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir
  5. Digit 13-16: Nomor Urut (untuk individu dengan tanggal lahir sama dalam satu kecamatan)

Beberapa hal penting perlu diperhatikan dalam pengkodean ini:

  • Tanggal Lahir: Ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal 1 menjadi 01. Untuk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambah 40, contohnya tanggal 2 menjadi 42 atau tanggal 18 menjadi 58.
  • Bulan Lahir: Ditulis dalam dua digit angka.
  • Tahun Lahir: Menggunakan dua digit terakhir dari tahun kelahiran.

Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat lebih mengenali makna di balik nomor identitas mereka dan pentingnya NIK dalam sistem kependudukan Indonesia.