Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada Kamis (30/7) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP dengan nilai Rp16 miliar. Kelima kantor yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mendukung penanganan kasus pengadaan seragam. "Hari ini, penggeledahan di Kabupaten Gowa di lima titik. Ini kami lakukan untuk mendukung penanganan kasus pengadaan seragam yang sedang kami tangani," ujarnya pada Kamis (30/7).
Penyitaan Dokumen dan Pemanggilan Saksi
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah. Dokumen tersebut mencakup tahapan pengadaan hingga penentuan jenis seragam. "Ada beberapa surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pemilihan seragam, dan dokumen lain yang mendukung pembuktian perkara," jelas Jufri.
Sejauh ini, Polda Sulsel telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Penyidik juga kembali melayangkan panggilan kepada Muhammad Basri alias Om Bas alias BK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Panggilan kedua ini dilayangkan setelah panggilan pertama tidak dipenuhi. Jufri menyatakan, "Kami sudah melayangkan panggilan kedua kepada saudara Muhammad Basri alias Om Bas alias BK. Kami berharap beliau kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang kami tangani."
Nilai Anggaran dan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah beserta perlengkapannya untuk siswa SD dan SMP pada tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp16 miliar. Proses pengadaan diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dengan sejumlah kejanggalan. Jufri menegaskan bahwa penggeledahan dan pemanggilan saksi adalah langkah lanjutan dalam mengungkap kasus ini.
Meskipun panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik belum mempertimbangkan upaya paksa terhadap Muhammad Basri. Mereka tetap meminta semua saksi, termasuk BK, untuk bersikap kooperatif. "Kami minta semua saksi yang kami panggil, termasuk saudara BK, segera memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Jufri. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut setelah adanya laporan dugaan korupsi yang masuk ke Polda Sulsel. Dengan nilai anggaran Rp16 miliar, kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa. AKBP Jufri menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. "Kami akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini," tegasnya.



