PKL di Jaksel Ngamuk dan Ancam Satpol PP dengan Senjata Tajam Saat Operasi Penertiban
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita pedagang kaki lima (PKL) meronta-ronta dan mengancam anggota Satpol PP dengan senjata tajam saat ditertibkan di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, dan memicu perhatian publik atas ketegangan antara pedagang informal dan petugas penertiban.
Kronologi Kejadian yang Terekam Video
Dalam video yang beredar, terlihat petugas Satpol PP sedang mengamankan seorang wanita PKL yang berjualan di atas trotoar. Wanita tersebut, yang diidentifikasi sebagai Ibu Khusnul, meronta-ronta dan diduga hampir menusuk anggota Satpol PP menggunakan alat tusukan pemecah es batu. Petugas yang merekam video menyatakan, "Sudah mengancam anggota di Jalan Rasuna Said. Ini bukti ya, padahal sudah diimbau dengan baik-baik tapi nyerocos aja. Ini barang bukti mau nusuk anggota." Sementara itu, Ibu Khusnul membantah dengan mengatakan, "Saya nggak pernah mau nusuk anggota."
Penjelasan Resmi dari Kasatpol PP Jaksel
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto, mengonfirmasi bahwa peristiwa ini terjadi selama patroli rutin Tim Gabungan URC yang terdiri dari 10 anggota. Petugas menghentikan kegiatan patroli karena melihat pelanggaran oleh pedagang yang berjualan menggunakan sepeda di atas trotoar di depan Kantor Kemenkes RI di Jalan Rasuna Said. Saat diimbau untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, Ibu Khusnul malah memvideokan petugas dengan handphone dan menuduh mereka sambil berteriak-teriak.
Nanto menjelaskan bahwa situasi memburuk ketika pada Senin, 6 April 2026, petugas kembali menemukan Ibu Khusnul berjualan di tempat yang sama. "Ibu Khusnul langsung bersuara keras dengan kata-kata bahwa 'Satpol PP tukang pungli, minta rokok, makan gratis, minta uang harian, mingguan dan uang bulanan'," ujarnya. Ketika petugas menghalau pembeli yang mendatangi Ibu Khusnul, ia menjadi marah dan mengeluarkan alat tusukan pemecah es batu untuk mengancam petugas.
Upaya Penanganan dan Latar Belakang Masalah
Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi segera mendatangi lokasi kejadian untuk memberikan himbauan dan pemahaman, namun upaya ini tidak dihiraukan oleh Ibu Khusnul. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Lurah, Bimas, Babinsa, dan perangkat kelurahan Kuningan Timur untuk menentukan tindakan lebih lanjut. Nanto menegaskan bahwa petugas telah berulang kali mengimbau dan memberikan pemahaman kepada pedagang tersebut, tetapi tidak mendapat respons positif.
Lebih lanjut, kejadian ini bukan yang pertama kali melibatkan Ibu Khusnul. Ia sebelumnya telah memfitnah dan memviralkan petugas Satpol PP di media sosial TikTok pada tanggal 1 Maret 2026 dan 4 April 2026. "Petugas sudah menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan arahan pimpinan melakukan sterilisasi para pedagang yang berjualan di atas trotoar khususnya Jalan HR Rasuna Said secara persuasif dan humanis," tutup Nanto.
Dampak dan Implikasi Sosial
Insiden ini menyoroti tantangan dalam penertiban PKL di wilayah perkotaan, di mana konflik sering kali muncul akibat pelanggaran aturan dan resistensi dari pedagang. Viralnya video di media sosial turut memperuncing situasi, dengan banyak netizen memberikan tanggapan beragam. Hal ini mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dan dialogis dalam menangani isu pedagang kaki lima, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban umum.



