Surabaya Perketat Layanan Adminduk untuk Lindungi Perempuan dan Anak Pascacerai
Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

Surabaya Perketat Layanan Adminduk untuk Lindungi Perempuan dan Anak Pascacerai

Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian. Upaya ini dilakukan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama.

Lewat integrasi tersebut, Pemkot Surabaya memberlakukan langkah tegas berupa penangguhan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Kebijakan Lahir dari Keprihatinan Sosial

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan yang diterapkan sejak 2023 tersebut lahir dari keprihatinannya setelah menemukan banyak ibu tunggal yang kesulitan menghidupi keluarga karena tidak dinafkahi mantan suami.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ketika saya turun ke lapangan, banyak ibu-ibu mengaku sudah tidak bisa kerja karena suaminya telah pisah dan tidak memberi nafkah. Mengetahui itu, saya bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama," kata Eri dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa setelah menelaah amar putusan di Pengadilan Agama Kota Surabaya, terdapat ketentuan bahwa setiap suami yang berpisah dengan istrinya wajib memberikan nafkah sesuai putusan pengadilan.

"Artinya, ada kewajiban hukum. Saya sampaikan bahwa pemerintah harus hadir membantu kaum rentan. Sebagai wali kota, saya minta agar dimasukkan dalam putusan bahwa jika tidak menafkahi, layanan KTP tidak dilanjutkan," jelasnya.

Tanggung Jawab Ayah Tetap Berlaku Pascacerai

Eri menegaskan bahwa meskipun pasangan suami istri telah bercerai, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada ayah.

"Tidak ada yang namanya bekas anak, karena dia darah daging seorang lelaki. Hormatilah perempuan. Jika tidak menafkahi, layanan KTP tidak dilanjutkan dan dia tidak bisa menikmati layanan publik," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan penangguhan layanan KTP di Surabaya telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan tidak bersifat permanen. Layanan akan kembali dibuka apabila kewajiban nafkah telah dipenuhi.

"Jika ada utang nafkah tiga bulan, harus dibayar dulu baru layanan dibuka. Ini sebagai pengingat bahwa mantan suami tidak boleh melupakan nasib anak dan istrinya," ujarnya.

Integrasi Sistem dan Pemantauan Otomatis

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terintegrasi langsung dengan dashboard Pengadilan Agama. Petugas dapat memantau data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan secara otomatis.

Sistem tersebut juga akan mengirimkan notifikasi apabila ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

"Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul pemberitahuan dan tidak dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan pengadilan. Mereka harus melapor dulu, setelah dibayar, sistem terbuka otomatis," jelas Eddy.

Apresiasi Internasional dan Potensi Nasional

Eddy menuturkan bahwa inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapat apresiasi hingga tingkat internasional. Bahkan, lembaga peradilan tertinggi Australia telah melakukan kunjungan dan memantau program tersebut pada 2024.

"Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia," jelasnya.

Data Ketidakpatuhan yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih tergolong tinggi:

  • 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.356 perkara telah rampung.
  • 5.582 tunggakan kewajiban nafkah iddah dibandingkan 1.865 kasus yang terselesaikan.
  • Ketidakpatuhan tertinggi pada kategori nafkah mutah dengan 7.189 perkara tertunggak, berbanding 2.845 kasus yang tuntas.

Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi penghentian layanan adminduk hingga tanggung jawab dipenuhi terhadap 8.180 subjek dari total 11.202 data yang berada dalam pengawasan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Eri mengimbau seluruh laki-laki di Surabaya agar tidak mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan tetap menghormati perempuan serta anak-anak sebagai kelompok rentan.

"Jadi tolong hormati kaum yang rentan, perempuan dan anak-anak. Tidak akan pernah saya buka pelayanan KTP-nya kalau belum membayar dan menjalankan putusan pengadilan," harapnya.