Petugas Kelurahan Viral Unggah Dokumen Rio Haryanto, Dipanggil BKPSDM Solo
Petugas Unggah Dokumen Rio Haryanto, Dipanggil BKPSDM Solo

Petugas Kelurahan Viral Unggah Dokumen Pribadi Rio Haryanto di Media Sosial

Kasus penyebaran dokumen pribadi kembali mencuat di Kota Solo, Jawa Tengah. Seorang petugas kelurahan dengan inisial A menjadi sorotan setelah diketahui mengunggah dokumen surat pengantar milik mantan pembalap Formula 1 Indonesia, Rio Haryanto, di akun media sosial pribadinya tanpa melalui proses penyensoran terlebih dahulu.

Dokumen Warisan dan Surat Pengantar Tersebar di Threads

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini pertama kali terungkap melalui unggahan di platform Threads. Sebuah akun membagikan tangkapan layar dari story media sosial milik petugas tersebut yang menampilkan gambar dua dokumen penting.

Dokumen yang diunggah tersebut terdiri dari:

  • Surat keterangan warisan
  • Surat pengantar atas nama Rio Haryanto

Unggahan ini dengan cepat menyebar dan memicu berbagai reaksi dari netizen yang mempertanyakan etika serta prosedur kerahasiaan data warga.

BKPSDM Solo Konfirmasi dan Lakukan Pemanggilan

Menanggapi viralnya kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono, secara terbuka membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memanggil petugas yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mendalam.

"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," tegas Beni saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026).

Profil dan Riwayat Petugas yang Bersangkutan

Beni Supartono memberikan penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang petugas berinisial A. Menurutnya, A sebelumnya bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK).

Namun, saat ini A telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo.

"Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping. Jadi bukan di Dinkes ya, tapi di TKPK kelurahan dulu. Terus kemudian saat ini kan yang bersangkutan jadi P3K penuh waktu di Satpol," ungkap Beni.

Koordinasi dengan Satpol PP dan Proses Hukum Berjalan

Lebih lanjut, Beni menyampaikan bahwa pihak Satpol PP juga telah melakukan pemanggilan internal terhadap petugas tersebut. Proses koordinasi antara BKPSDM dan Satpol PP terus berjalan untuk menindaklanjuti kasus ini secara komprehensif.

"Itu sudah kami koordinasikan dengan Kasatpol tadi, sudah ada BAP secara intern. Artinya ada pemanggilan di Satpol PP sendiri dan nanti siang akan kami tindaklanjuti hasil dari BAP Satpol itu akan kami tindaklanjuti di tingkat kota," jelas Beni.

Waktu Kejadian dan Potensi Sanksi yang Dihadapi

Menurut keterangan Beni, kejadian pengunggahan dokumen ini sebenarnya tidak terjadi dalam waktu dekat. Unggahan tersebut terkait dengan momen pernikahan Rio Haryanto yang sudah berlangsung beberapa waktu sebelumnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Beni menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Berbagai aspek akan dipertimbangkan, termasuk dampak yang ditimbulkan dari penyebaran dokumen tersebut.

"Nanti kita akan lihat, bersangkutan hukdis atau hukuman disiplin ringan ataukah nanti berat itu belum, belum bisa kita putuskan. Hari ini nanti siang baru kita panggil untuk BAP," terang Beni.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data warga dan etika dalam penggunaan media sosial, terutama bagi petugas yang menangani dokumen-dokumen resmi. Publik kini menunggu keputusan final dari pihak berwenang mengenai sanksi yang akan diberikan kepada petugas tersebut.