MKMK Tegaskan Tak Bisa Tolak Laporan Etik Terhadap Hakim MK Adies Kadir
MKMK Tak Bisa Tolak Laporan Etik Terhadap Hakim Adies Kadir

MKMK Tegaskan Tak Bisa Tolak Laporan Etik Terhadap Hakim MK Adies Kadir

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menolak laporan etik yang diajukan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan dari anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, yang meminta MKMK menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Proses Pemeriksaan Pendahuluan Sedang Berjalan

Palguna menjelaskan bahwa saat ini MKMK masih berada dalam tahap pemeriksaan pendahuluan atas laporan yang diterima. Tahap ini merupakan proses verifikasi untuk menentukan apakah laporan akan dilanjutkan ke persidangan etik atau tidak. "Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua, kan sudah kami sampaikan tadi. Satu bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan," ujar Palguna dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Dia menekankan bahwa MKMK akan mendengarkan keterangan dari Adies Kadir sebagai hakim terlapor pada hari berikutnya. Menurutnya, menolak laporan sejak awal akan melanggar aturan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, khususnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024.

Alasan Hukum di Balik Penolakan untuk Menolak Laporan

Palguna memaparkan bahwa MKMK wajib menerima dan memeriksa laporan selama memenuhi persyaratan administratif, seperti kejelasan identitas pelapor, terlapornya, dan bukti yang disampaikan. "Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa pelapornya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi, Pak," tegasnya.

Dia menambahkan, "Tidak bisa juga kami men-dismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu. Kami kan terikat hukum acara, Pak." Pernyataan ini menegaskan komitmen MKMK untuk mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, meskipun ada tekanan dari pihak legislatif.

Respons dari Anggota DPR dan Implikasinya

Desakan dari Soedeson Tandra untuk menolak laporan terhadap Adies Kadir mencerminkan dinamika politik antara lembaga legislatif dan yudikatif. Namun, penegasan Palguna menunjukkan independensi MKMK dalam menjalankan fungsi etiknya. Proses ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga peradilan, terutama di tingkat konstitusional.

Pemeriksaan pendahuluan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai validitas laporan tersebut. Hasilnya akan menentukan apakah kasus ini layak untuk dibawa ke persidangan etik, yang dapat berimplikasi pada reputasi dan karier Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.