Mantan Suami di Lombok Bantah Tudingan Telantarkan Istri Warga Malaysia
Beredarnya kabar di media sosial mengenai seorang warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob (45 tahun), yang diklaim ditelantarkan mantan suaminya selama 18 tahun pernikahan, mendapat sanggahan keras dari pihak terkait. Badi, mantan suami Norida yang merupakan warga Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Klaim Pemberian Nafkah Tetap Berjalan
Dalam keterangannya yang dilansir pada Rabu (18/2/2026), Badi menyatakan bahwa selama 18 tahun pernikahan mereka sejak 2005, ia tidak pernah menelantarkan Norida. "Selama saya nikah 18 tahun itu nggak pernah saya telantarkan. Jadi, setelah saya cerai (tahun 2024) sekitar 1 tahun 8 bulan, itu pun masih saya yang bertanggung jawab selagi dia masih di sini," ujar Badi.
Ia menegaskan bahwa kabar penelantaran selama 18 tahun adalah bohong. "Jadi, apa pun itu, masalah (kabar) telantarkan selama 18 tahun, itu bohong," imbuhnya. Badi mengaku sejak menikah, Norida tetap diberikan nafkah layaknya seorang istri pada umumnya, dan keputusan Norida untuk tinggal di Lombok diambil melalui kesepakatan bersama.
Dukungan Administratif dan Status Kependudukan
Badi juga menjelaskan upayanya dalam mendukung kehadiran Norida di Indonesia. "Selama dia masih di sini, tetap kami nafkahi. Memang dia yang ikut ke sini secara sah bukan ilegal," katanya. Untuk memastikan Norida bisa tinggal secara legal, Badi mengaku membuatkan kartu tanda penduduk (KTP) di Kecamatan Jonggat.
"Saya bikinkan KTP supaya dia jadi warga Indonesia. Tapi sudah berarti jadi warga negara Indonesia yang sah waktu dapat KTP," jelas Badi. Hal ini dilakukan agar Norida dapat tetap tinggal di Bumi Gora menemani Badi dan dua anak mereka.
Perceraian Damai dan Bantahan Isu Lain
Setelah 18 tahun menikah, Badi dan Norida resmi bercerai pada tahun 2024. Menurut Badi, perceraian tersebut dilakukan secara baik-baik tanpa masalah berarti. Ia juga membantah isu lain yang menyebutkan Norida menjadi tukang sapu, menegaskan bahwa situasi sebenarnya tidak seperti yang digambarkan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan lintas negara dan pentingnya klarifikasi fakta di tengah beredarnya informasi di media sosial. Respons dari pihak berwenang, seperti Pemprov NTB, juga diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan dan perlindungan terhadap Norida.