Pengacara Kasus Suap Migor Dituntut 17 Tahun, Klaim Tuntutan Tak Sesuai Fakta Hukum
Pengacara Suap Migor Dituntut 17 Tahun, Klaim Tak Sesuai Fakta

Pengacara Kasus Suap Migor Dituntut 17 Tahun Penjara, Klaim Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Hukum

Jakarta - Terdakwa pengacara dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ariyanto Bakri, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 17 tahun. Dalam pernyataannya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026), Ariyanto dengan tegas menyatakan bahwa isi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

"Baik, rencana tuntutan untuk saya adalah 17 tahun. Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia. Karena semua tidak sesuai dengan fakta hukum," ujar Ariyanto Bakri dengan nada penuh keyakinan. Meskipun mengakui kesalahannya dalam memberikan suap kepada hakim, dia menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh jaksa tidak mencerminkan realitas hukum yang sebenarnya terjadi.

"Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya, menekankan adanya perbedaan antara pengakuannya dan tuntutan yang diajukan.

Detail Tuntutan dan Denda yang Dijatuhkan

Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut secara resmi menuntut Ariyanto Bakri dengan hukuman penjara 17 tahun, dengan perintah agar dia tetap ditahan di rumah tahanan selama proses berlangsung. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan subsider 150 hari pidana kurungan jika tidak mampu melunasi.

Lebih lanjut, jaksa menuntut Ariyanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 21.602.138.412, dengan subsider 8 tahun kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Ariyanto bersalah memberikan suap kepada majelis hakim terkait vonis lepas dalam kasus migor, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Ariyanto tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.

Implikasi Hukum dan Tuntutan Tambahan

Jaksa juga mengajukan tuntutan pemberhentian tetap Ariyanto Bakri dari profesi advokat, dengan memerintahkan organisasi advokat untuk mengambil langkah tersebut. Hal ini didasarkan pada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ariyanto terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini melibatkan dugaan pemberian suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim, dengan tiga terdakwa lain yang juga terlibat, yaitu Marcella Santoso, Juanedi Saibih, dan M Syafei sebagai perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang, yang memperumit skandal hukum ini.

Dengan tuntutan berat yang dihadapi, kasus ini menyoroti tantangan dalam sistem peradilan Indonesia dan upaya pemberantasan korupsi. Sidang vonis untuk terdakwa lain dalam kasus migor, termasuk Marcella Santoso, dijadwalkan digelar pada 2 Maret mendatang, yang akan menjadi babak lanjutan dalam proses hukum yang panjang ini.