Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dituntut 8 hingga 10 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi Dituntut 8-10 Tahun

Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dituntut Hukuman Berat

Jakarta - Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026. Jaksa penuntut umum secara resmi menuntut hukuman penjara selama 8 hingga 10 tahun bagi para terdakwa, yang didakwa bersalah melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.

Detail Tuntutan dan Identitas Terdakwa

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Junaedi Saibih selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV. Jaksa menyatakan bahwa mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan bersama-sama. Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan:

  1. Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta dengan subsider pidana kurungan selama 150 hari.
  2. Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta dengan subsider pidana kurungan selama 150 hari.
  3. Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta dengan subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Latar Belakang Kasus dan Skema Perintangan

Kasus ini melibatkan tiga perkara korupsi yang sedang dalam proses penyidikan, yaitu:

  • Kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
  • Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
  • Kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menuduh bahwa para terdakwa, khususnya Junaedi Saibih dan kawan-kawan, menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Skema ini bertujuan untuk membentuk opini negatif di kalangan publik, seolah-olah penanganan ketiga perkara tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar. Mereka didakwa membuat program dan konten yang dirancang untuk memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Dasar Hukum dan Implikasi Kasus

Jaksa menyakini bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi praktik perintangan yang dapat menghambat proses penyidikan korupsi, yang merupakan kejahatan serius yang merugikan negara.

Sidang tuntutan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur seperti advokat dan direktur media, menunjukkan bahwa upaya perintangan dapat dilakukan oleh berbagai pihak dengan akses dan pengaruh. Keputusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.