Oegroseno Tunda Klarifikasi Korupsi Lahan Sepolwan, Siapkan Dokumen
Oegroseno Tunda Klarifikasi Korupsi Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno belum memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Oegroseno mengaku masih memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan serta sedang mengumpulkan dokumen pendukung sebelum memberikan keterangan.

Penundaan Klarifikasi

“Ya, masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026). Oegroseno memastikan bersikap kooperatif dan berencana memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan ulang pada pekan depan. Dia menjelaskan, penundaan dilakukan agar dapat membawa dokumen yang berkaitan dengan kebijakan pengadaan lahan yang terjadi sekitar 2011. “Saya masih cari data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu,” ujarnya.

Menurut Oegroseno, pemberitahuan penundaan kehadiran telah disampaikan kepada penyelidik Kortastipidkor Polri dan telah diterima. “Sudah, sudah dikirim tadi, sudah diterima juga,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klarifikasi Bukan Pemanggilan

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto meluruskan informasi yang beredar mengenai pemanggilan Oegroseno. Ia menegaskan penyelidik tidak melakukan pemanggilan, melainkan mengirimkan undangan klarifikasi untuk meminta keterangan. “Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri. Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari ini, Kamis, 23 Juli 2026,” jelasnya kepada wartawan.

Tidak Ada Kriminalisasi

Totok menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan. Totok menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di dalamnya. “Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Totok.

Menurut Totok, penyelidikan dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan setelah menerima laporan atau pengaduan yang patut diduga sebagai tindak pidana. “Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga