Nadiem Makarim Sidang Banding: Soroti Kejanggalan dan Kriminalisasi
Nadiem Sidang Banding: Soroti Kejanggalan dan Kriminalisasi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang banding perdana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang yang digelar hari ini, Nadiem berharap majelis hakim membuka kembali fakta-fakta persidangan dan memberikan ruang bagi saksi baru untuk dihadirkan.

Nadiem Tiba di PT DKI Jakarta dengan Kemeja Batik Abu-Abu

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Nadiem tiba di PT DKI Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia tampak tenang namun serius saat memasuki ruang sidang. Sidang banding ini merupakan kelanjutan dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 lalu.

Dalam keterangannya sebelum sidang dimulai, Nadiem menyampaikan harapannya agar majelis hakim banding dapat mengkaji ulang seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan di tingkat pertama. "Tentunya ini sidang banding hari ini mulai ya. Dan tentunya sudah banyak yang telah terjadi dari sidang pertama di Pengadilan Negeri dari sekarang, dan sepertinya banyak sekali fakta-fakta sudah mulai terungkap ya," kata Nadiem kepada wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Besar untuk Fakta Baru dan Saksi Ahli

Nadiem menegaskan bahwa ia berharap majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengulang kembali beberapa fakta persidangan dan membuka kesempatan bagi saksi-saksi baru, termasuk saksi ahli yang dapat memberikan perspektif yang lebih jelas. "Jadi harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas gitu," tambahnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kejanggalan yang terjadi selama persidangan di PN. Menurut Nadiem, selama berbulan-bulan tim kuasa hukumnya berjuang melawan apa yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi. "Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas yang kami ini berbulan-bulan berjuang ya untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," tutur dia.

Nadiem Sebut Ada Kriminalisasi dan Intervensi

Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya dan Ibrahim Arief (Ibam), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, menjadi korban kriminalisasi. Ia bersyukur bahwa akhirnya aib para pelaku kriminalisasi terbongkar. "Tapi ya alhamdulillah Tuhan tidak pernah tidur dan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi itu bukan hanya kepada saya dan Ibam tapi di dalam kasus-kasus lain itu aibnya akhirnya terbuka dan sekarang masyarakat bisa melihat apa yang kami, orang-orang tidak bersalah, harus hadapi," imbuh Nadiem.

Ia juga mengaku lebih optimistis menghadapi proses banding setelah melihat adanya langkah-langkah pembenahan di internal Kejaksaan. "Optimis bahwa dengan adanya reformasi internal di dalam Kejaksaan ya bahwa hal-hal seperti kriminalisasi, hal-hal seperti intimidasi dan intervensi terhadap hakim ya, rekayasa bukti dan rekayasa kerugian negara itu tidak akan terjadi lagi ke depannya," jelas Nadiem.

Beberkan Dugaan Pelanggaran Etika di PN

Nadiem kemudian mengungkap sejumlah kejanggalan selama proses persidangan di PN. Di antaranya, ia mengaku ditahan tanpa bukti yang kuat, audit kerugian negara baru diterbitkan setelah dirinya dipenjara, tidak diperbolehkan memberikan keterangan kepada media selama persidangan, hingga bukti berupa audit kerugian negara tidak diberikan kepada tim kuasa hukumnya. Ia juga menyoroti penolakan terhadap kesaksian dari pihak Google yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

"Jadi sangat janggal dan tidak masuk akal. Dan kuasa hukum tim kami telah melaporkan kepada Komisi Yudisial mengenai indikasi terjadinya intimidasi dan intervensi terhadap keputusan hakim di Pengadilan Negeri. Itu kuasa hukum kami sudah melaporkan itu karena terlalu banyak kejanggalan yang terjadi," ucap dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Nadiem Optimistis Keadilan Akan Datang

Meski demikian, Nadiem mengaku lega karena menurutnya masyarakat kini telah mengetahui berbagai kejanggalan yang ia sampaikan. Ia berharap proses penegakan hukum ke depan dapat berjalan secara adil dan konsisten. "Dengan apa yang terjadi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil tindakan yang tegas kepada oknum-oknum yang di dalam institusi-institusi aparat penegak hukum saya optimis, saya sangat optimis bahwa ke depannya keadilan akan datang," kata Nadiem.

"Dan satu hal lagi harapan besar saya kepada ketiga hakim di Pengadilan Tinggi ini adalah agar mereka membuka mata mereka, agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan dan akan sangat terang benderang melihat bahwa telah terjadi manipulasi hukum di keputusan di Pengadilan Negeri dan saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," pungkasnya.

Vonis Nadiem: 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.