Nabilah O'Brien Pilih Restorative Justice Meski Korban Pencurian dan Dijadikan Tersangka
Kubu Nabilah Afifah O'Brien atau Nabilah O'Brien telah menyampaikan pernyataan resmi terkait penyelesaian perkara yang berakhir dengan restorative justice atau jalur damai. Konflik antara kedua pihak ini berlangsung selama enam bulan, bermula dari insiden di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan.
Kriminalisasi yang Dipaksakan
Kuasa Hukum Nabilah O'Brien, Goldie Natasya Swarovski, menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya meyakini laporan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Laporan awal yang dilayangkan kliennya ke Polsek Mampang terkait dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dinilai sudah sangat tepat.
"Dengan total kerugian materiil sebesar Rp 530.150 ditambah tindakan intimidasi terhadap staf, unsur pidana tersebut sudah terpenuhi secara telak dan terbukti dengan ditetapkannya pihak lawan (Z dan E) sebagai tersangka," kata Goldie melalui keterangan pers, Kamis (12/3/2026).
Kejanggalan dalam Penyidikan
Goldie menambahkan, terdapat kejanggalan dalam Penyidikan Siber terkait laporan balik di Bareskrim Polri. Tim hukum merasa ada anomali yang nyata dalam proses penyidikan ini.
"Meskipun melaporkan adalah hak setiap warga negara dan kami sudah bersikap kooperatif, kami merasa penyidikan ini cenderung 'mencari-cari' kesalahan klien kami. Penyidik tampak melihat perkara secara terpisah, tanpa melihat akar masalah (kausalitas) mengapa unggahan itu ada," ujar Goldie.
Goldie menilai, penyidik tidak melihat sebab-akibat bahwa kata tersebut muncul sebagai reaksi korban atas tindakan tidak menyenangkan terduga pelaku di lokasi kejadian. Pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang fatal dalam surat penetapan tersangka Nabilah O'Brien, yaitu tidak memiliki tanggal dan terdapat kesalahan identitas atau error in persona.
"Bagaimana mungkin sebuah institusi besar mengeluarkan dokumen hukum yang tidak teliti untuk menetapkan status hukum seseorang?" heran Goldie.
Alasan Memilih Restorative Justice
Meski begitu, Goldie menjelaskan bahwa sebelum perkara ini menemui titik terang melalui mediasi, tim hukum telah melakukan langkah-langkah perlawanan melalui pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam, hingga rencana pengajuan Praperadilan.
"Langkah ini diperkuat setelah mendapatkan atensi dan kebaikan hati dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang bersedia melihat perkara ini secara menyeluruh dan objektif," ungkap dia.
Goldie berpandangan, meski secara hukum timnya yakin dapat mematahkan status tersangka Nabilah O'Brien melalui jalur Praperadilan, namun akhirnya memilih Restorative Justice (RJ).
"Keputusan RJ ini diambil bukan karena klien kami takut atau merasa bersalah. Nabilah memilih RJ karena didasari kemurahan hati untuk memaafkan. Beliau ingin menyudahi kegaduhan yang telah menyita waktu, tenaga, dan energinya selama 6 bulan terakhir. Beliau ingin kembali fokus membangun bisnisnya dan memberikan ketenangan bagi para karyawannya," jelas dia.
Goldie menegaskan, keadilan sejatinya telah dinyatakan bahwa tindakan pengambilan barang tanpa bayar dan intimidasi adalah kesalahan, yang telah dibuktikan dengan status tersangka pihak terlapor di awal.
"Klien kami menang secara moral dan prinsip. Dengan RJ ini, kami menutup buku perkara ini dengan kepala tegak, demi kedamaian dan kemanusiaan," dia menandasi.
Polisi Fasilitasi Mediasi
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kasus selebgram Nabilah O'Brien terkait unggahan CCTV dugaan pencurian di restorannya di Kemang berakhir damai. Kedua pihak sepakat menandatangani perjanjian perdamaian dan mencabut laporan masing-masing.
"Empat pihak hadir dan telah menandatangani perjanjian perdamaian. Dalam proses ini masing-masing juga sudah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Nabilah O'Brien, tim kuasa hukumnya, serta dua orang berinisial Z dan ES. Selain mencabut laporan ke polisi, konten yang sempat diunggah di media sosial juga dihapus sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Trunoyudo berharap langkah damai ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Dia juga menilai momentum Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Dengan dicabutnya laporan dari kedua belah pihak, proses hukum yang sempat berjalan di kepolisian diproyeksikan tidak berlanjut.



