Mutawif di Serang Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah
Polisi Resor (Polres) Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (44) yang diduga melakukan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Tersangka yang berprofesi sebagai pembimbing umrah atau mutawif ini ditangkap di Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, setelah dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan.
Modus Penipuan dengan Janji Keberangkatan Umrah
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka MU tidak memiliki usaha travel umrah secara resmi, namun bertindak seperti calo jemaah bagi beberapa biro perjalanan. Pada Oktober 2025, MU mendatangi rumah korban dan menawarkan program umrah selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026.
"Karena tertarik dengan penawaran tersebut, pelapor bersama istrinya menyetujui untuk mengikuti program umrah yang ditawarkan oleh tersangka," ujar Andri dalam keterangan persnya pada Jumat (13/2/2026).
Pembayaran Bertahap dan Penggelapan Dana
Korban yang merupakan pasangan suami istri tersebut melakukan pembayaran secara bertahap. Mereka membayar uang muka sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan paspor, kemudian melunasi sisa biaya sebesar Rp 58 juta pada 18 Desember 2025, sehingga total pembayaran mencapai Rp 61 juta.
Meskipun korban telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi. Tersangka memberikan alasan adanya kendala administrasi sebagai penyebab penundaan.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ternyata uang yang dibayarkan oleh korban digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Dana tersebut sama sekali tidak dialokasikan untuk keperluan pemberangkatan umrah seperti yang dijanjikan," tegas Andri.
Kemungkinan Ada Korban Tambahan
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan bahwa selain pasangan suami istri tersebut, terdapat tujuh korban lainnya dengan modus operandi yang sama. Tersangka biasanya menjanjikan pemberangkatan umrah dengan biaya sekitar Rp 30 juta per orang.
"Biasanya, dana dari calon jemaah umrah disetorkan kepada travel agent yang akan memberangkatkan. Namun dalam kasus ini, tersangka tidak membayarkan uang tersebut kepada pihak travel," jelas Andi.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. "Tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian yang dialami korban dan kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor," tambah Andi.
Status Hukum Tersangka
Saat ini tersangka MU telah ditahan oleh pihak kepolisian. Dia disangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan modus operandi yang digunakan tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon jemaah umrah untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Disarankan untuk memastikan legalitas dan reputasi biro perjalanan umrah sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.