MKMK Umumkan Putusan Akhir Terkait Laporan Pelanggaran Etik Adies Kadir
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada hari ini, Kamis tanggal 5 Maret 2026. Sidang pengumuman putusan tersebut digelar sekitar pukul 11.30 WIB waktu setempat.
"Jadwal sidang telah ditetapkan untuk tanggal 5 Maret 2026 pukul 11.30 WIB," demikian penjelasan resmi yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Putusan ini menjadi momen penting dalam proses penegakan etika di lingkungan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Tiga Laporan Terpisah yang Diperiksa MKMK
Dalam proses persidangan ini, MKMK memutuskan tiga laporan terpisah yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Ketiga berkas laporan tersebut secara spesifik berkaitan dengan Adies Kadir, yang merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Yang menarik perhatian adalah bahwa untuk laporan bernomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, pelapor juga mengikutsertakan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh majelis kehormatan tersebut.
Proses Pemeriksaan yang Telah Dilakukan Sebelumnya
Sebelum pengumuman putusan ini, MKMK telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap Adies Kadir. Pada Kamis tanggal 19 Februari 2026, majelis kehormatan tersebut telah meminta keterangan langsung dari Adies Kadir terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya.
Adies Kadir dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat dalam konflik kepentingan selama proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi keterangan yang disampaikan oleh Adies Kadir maupun substansi lain yang sedang dikaji terkait hakim konstitusi tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap Adies Kadir ini dilakukan setelah MKMK menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pelapor pada Kamis tanggal 12 Februari 2026.
Laporan dari Komunitas Hukum dan Akademisi
Salah satu laporan yang signifikan terhadap Adies Kadir datang dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Kelompok profesional hukum ini secara resmi melaporkan Adies Kadir dengan alasan bahwa pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen laporannya, CALS menyatakan bahwa pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat dinilai tidak pantas karena prosesnya dilakukan setelah Komisi III DPR RI telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul. Selain itu, CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politisi yang dianggap memiliki potensi konflik kepentingan yang signifikan ketika harus mengadili berbagai perkara, baik itu pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, CALS melalui laporannya secara tegas meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan nasib profesional Adies Kadir di Mahkamah Konstitusi dan sekaligus menjadi tolok ukur penegakan etika di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.



