Pengacara: Jokowi Tak Mau Tergesa-gesa di Kasus Ijazah Palsu
Jokowi Tak Mau Tergesa-gesa di Kasus Ijazah Palsu

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa Jokowi tidak ingin terburu-buru dalam menangani kasus tuduhan ijazah palsu yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pernyataan ini disampaikan Rivai dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV pada Rabu, 20 Mei 2026 malam.

Proses Hukum Harus Hati-hati

Rivai menekankan pentingnya proses penyidikan yang cermat agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses hukum dan orang yang tidak terlibat tidak ikut terseret. "Jangan sampai orang yang seharusnya bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban, tapi sebaliknya, orang yang seharusnya bertanggung jawab malah dilepas. Biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak," ujarnya.

Harapan Kubu Jokowi

Meski demikian, kubu Jokowi tetap berharap kasus ini dapat dilanjutkan hingga persidangan. Rivai mengatakan bahwa polemik ini telah menjadi konsumsi publik dan menyeret banyak pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kita harapkan kalau ini bisa dibawa ke sidang, semuanya terang benderang. Pertanyaan intinya adalah apakah ijazah ini asli atau palsu. Dan ini semua memiliki konsekuensi," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa kasus ini perlu dibawa ke persidangan agar polemik serupa tidak berulang di masa depan. "Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin lima tahun lagi isu ini tidak ada yang angkat oleh kelompok mana pun kalau tidak terjawab," katanya.

Kasus Berlanjut untuk Lima Tersangka

Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya tetap berlanjut untuk lima tersangka, yaitu Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, "Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan."

Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga