Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyatakan adanya kegalauan di tubuh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang Masif
Alkatiri menyoroti jumlah saksi dan ahli yang diperiksa dalam kasus ini, yang dinilai sangat banyak. "Kalau menurut saya ini ada kegalauan juga baik kepolisian, karena dilempar ke kejaksaan. Coba bayangkan, 130 saksi. Nggak tanggung-tanggung 25 ahli, 709 dokumen. Kurang apa lagi?" ujarnya.
Perubahan Penerapan Pasal
Kegalauan penyidik juga terlihat dari adanya surat Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta terkait perubahan penerapan pasal. "Surat dari Dirkreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan pada Kajati Daerah Khusus Jakarta, pemberitahuan perubahan penerapan pasal. Agak aneh gitu loh, sudah sekian lama berbulan-bulan hampir satu tahun, tiba-tiba keluarlah hal-hal ini baru 30 Maret yang kemarin. Ada apa gitu dengan pasal-pasal sebelumnya?" kata dia.
Sprindik Ganda
Alkatiri juga menyoroti adanya sprindik baru dalam kasus ini. Menurutnya, sprindik tidak boleh dobel dalam penanganan perkara. "Kalau menurut saya kalau ini memang pemberitahuan perubahan penerapan pasal ya kan kenapa ada sprindik? Berarti kan disidik baru ini," katanya.
Dalam kasus tersebut, sprindik pertama diterbitkan pada 14 Juli 2025, kemudian muncul lagi sprindik tertanggal 15 Januari 2026, dua hari setelah pelimpahan perkara ke kejaksaan. "Dua hari setelah pelimpahan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah kewenangan kejaksaan, status tersangka dan terus apa yang selama ini disidik itu kalau dengan tidak dengan pasal-pasal lama?" ujar dia.
Sprindik kembali muncul pada 30 Maret 2026. "Kami bingung ini kok ada banyak sprindik. Sprindik ini tidak boleh ganda bahkan ada putusan MK nomor 42 tahun 2017 yang menyatakan tidak boleh dobel apalagi tripel," tegasnya.
Lima Tersangka Tetap Diproses
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. "Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Iman menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).



