MKMK Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Seleksi Hakim Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan peringatan keras kepada lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi, yaitu DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. MKMK mendesak agar proses seleksi dilakukan dengan prinsip objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan transparansi. "Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang publik," tegas Anggota MKMK, Yuliandri, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Prinsip Hukum yang Diatur dalam Undang-Undang
Pesan ini tercantum dalam pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026, yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Menurut Yuliandri, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang MK telah mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, masing-masing mengajukan tiga orang. "Bahkan, secara lebih elaboratif, ditentukan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka," jelasnya.
Kontrol Publik dan Beban Psikologis
MKMK menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir harus dipandang sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar, bukan sikap permusuhan terhadap lembaga pengaju. Yuliandri menambahkan, penolakan publik akibat pemilihan yang tidak transparan merupakan reaksi yang tidak terelakkan. Lebih lanjut, majelis menyoroti konsekuensi lanjutan dari kegaduhan tersebut, yaitu munculnya beban psikologis yang harus ditanggung oleh lembaga pengaju dan hakim konstitusi sendiri. Beban psikologis ini timbul karena pengabaian prinsip-prinsip seleksi dapat mengusik keyakinan publik atas haknya mendapatkan hakim yang ideal.
Laporan CALS dan Kewenangan MKMK
CALS melaporkan Adies Kadir dengan dugaan bahwa pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan. Dalam laporannya, CALS menyatakan pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat tidak pantas, karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul. Namun, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan CALS, karena pokok laporan mengenai pencalonan Adies Kadir bukan bagian dari kewenangan majelis. Selain itu, MKMK juga menegaskan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yang dilaporkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto.
Yuliandri menekankan, "Tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, menurut Majelis Kehormatan, sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, transparan, dan terbuka dalam pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi." Pernyataan ini dikutip dari Antara, menggarisbawahi komitmen MKMK untuk mendorong tata kelola yang lebih baik dalam sistem peradilan konstitusi Indonesia.



