KY Sebut 2 Hakim Penerima Suap di Jateng Tetap Dapat Pensiun
KY Sebut 2 Hakim Suap di Jateng Tetap Dapat Pensiun

Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa dua hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang terbukti menerima suap tetap mendapatkan hak pensiun meskipun telah diberhentikan tidak hormat. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dua Hakim PT Jateng Terbukti Terima Suap

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menjelaskan bahwa sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kelima yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, menjatuhkan sanksi terhadap hakim dengan inisial ASS. ASS adalah hakim tinggi PT Jateng yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. "Putusannya adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap," kata Abhan.

Kemudian, sidang MKH keenam pada Selasa, 9 Juni 2026, memutuskan hakim berinisial IWS, yang juga berasal dari PN Cilacap dan kini menjadi hakim yustisial di PT Jateng, dengan hukuman serupa. "Terlapor diberhentikan dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap," ungkap Abhan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sidang MKH untuk Enam Hakim Lainnya

Sepanjang semester pertama tahun 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh sidang MKH. Sidang pertama pada 2 Maret 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim DD dari PN Kraksaan yang diperbantukan di PT Surabaya, karena terbukti menelantarkan anak dan istri.

Sidang kedua menangani dua hakim: LTS, hakim yustisial pada PT Sulawesi Tengah, yang dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan DW dari PN Sabang yang terbukti berselingkuh dan dijatuhi sanksi non-palu selama dua tahun. Sidang ketiga pada 10 Maret 2026 menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan hakim kepada AJK, hakim yustisial PT Sulawesi Tengah, karena memukul anaknya pada tahun 2023.

Sidang keempat pada 25 Mei 2026 memutuskan hakim YM, hakim yustisial PT Makassar sebelumnya di PN Sengkang, diberhentikan tidak hormat karena terbukti menerima suap. Terakhir, sidang ketujuh pada 23 Juni 2026 menjatuhkan pemberhentian tidak hormat kepada hakim SW, hakim yustisial PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus, karena terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan terlibat dalam pengurusan perkara.

Komitmen KY dalam Penegakan Etik

Abhan menegaskan bahwa KY terus berkomitmen menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran," ujarnya. Dengan adanya sanksi ini, KY berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga