Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penegakan hukum yang benar harus dimulai dari proses yang benar. Mereka menilai keadilan substansial tidak akan tercapai apabila prosedur hukum sejak awal telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).
Prinsip Keadilan dan Prosedur
Anggota tim kuasa hukum, Hermawanto, menyatakan, "Kami perlu tegaskan juga kepada teman-teman media bahwa ada satu prinsip, tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar." Ia menekankan bahwa substansi keadilan tidak dapat dipisahkan dari prosedur hukum yang adil. "Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapa pun dia," ujarnya.
Atas dasar itu, tim advokat akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan aparat penegak hukum. "Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan," kata Hermawanto.
Peringatan tentang Proses Hukum yang Tergesa-gesa
Penasihat hukum lainnya, Firman Wijaya, mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengabaikan hukum acara pidana. "Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak hati-hati akan berdampak merugikan para pencari keadilan," ujar Firman. Ia menilai pengabaian terhadap prosedur dapat menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara dipaksakan. "Karena itu menjadikan indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah semacam penegakan hukum yang dipaksakan," ucapnya.
Bukan untuk Menghambat Penyidikan
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh tim advokat bukan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. "Penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Makanya proses hukum yang benar menjadi isu penting yang kami harapkan bisa terjadi dalam konteks perkara ini dan juga perkara-perkara lain," kata Febri.
Menurut Febri, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026 harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun advokat dalam menjalankan proses hukum. "Koridor-koridor yang diberikan oleh undang-undang, jaminan hak asasi manusia, dan batasan kewenangan yang jelas dari institusi penegak hukum itu harus menjadi pedoman agar penegakan hukum berjalan terang," tuturnya.
Langkah Praperadilan yang Direncanakan
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah menyiapkan dua permohonan praperadilan terkait kasus yang menjerat kliennya. Mereka mengklaim telah menemukan setidaknya sembilan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan-tindakan seperti penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Febri Diansyah menambahkan bahwa praperadilan adalah mekanisme yang disediakan oleh KUHAP untuk melindungi hak-hak tersangka. "Kami berharap pengadilan dapat mengabulkan permohonan ini sehingga proses hukum terhadap Febrie dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Status Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menetapkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa. Keputusan ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah ditangani oleh Kejagung. Tim kuasa hukum menilai pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, namun mereka tetap akan menguji setiap langkah aparat melalui jalur hukum yang tersedia.
Febrie Adriansyah sendiri diketahui telah ditahan oleh penyidik dalam kasus yang belum diumumkan secara rinci kepada publik. Tim kuasa hukum berjanji akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai dengan undang-undang.



