KPK Beberkan Upaya Yaqut Cholil Qoumas Suap Pansus Haji dengan Uang USD 1 Juta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan panitia khusus (Pansus) Haji DPR dalam rangka memuluskan niat jahatnya terkait pembagian kuota haji tambahan. Namun, upaya tersebut gagal total karena uang suap yang ditawarkan ditolak tegas oleh anggota pansus.
Upaya Suap yang Tak Membuahkan Hasil
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026), bahwa Yaqut mencoba mempengaruhi Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang. Uang ini berasal dari fee yang diperolehnya akibat memberikan kuota tambahan 50% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), padahal seharusnya hanya 8% dari total 20 ribu kuota tambahan Indonesia tahun 2024.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa upaya suap ini tidak berhasil karena pansus menolak uang yang coba diberikan, dengan nilai sekitar USD 1 juta.
Integritas Pansus Haji yang Diacungi Jempol
Asep memuji integritas tinggi yang ditunjukkan oleh Pansus Haji dalam menolak tawaran suap tersebut. "Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terangnya. Uang yang gagal disuapkan itu akhirnya disimpan oleh Yaqut dan kini menjadi barang bukti yang diamankan KPK.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari jemaah haji khusus melalui forum asosiasi travel, atas perintah Yaqut. Keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan secara tidak proporsional, yaitu 50:50 antara reguler dan khusus, membuatnya memperoleh fee dari PIHK.
Mekanisme Pengumpulan Fee yang Melibatkan Banyak Pihak
Fee ini dikumpulkan oleh staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, yang diarahkan oleh Gus Alex. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, sebagai biaya percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.
Sosok M Agus Syafi (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan Gus Alex untuk meminta uang kepada PIHK, yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, minimal USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah. Pengumpulan uang ini berlangsung dari Februari hingga Juni 2024.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan jemaah haji dan menggarisbawahi pentingnya integritas dalam lembaga legislatif. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan menindak tegas pelaku.
