KPK Beberkan Percobaan Suap Rp 17 Miliar dari Eks Menag Yaqut kepada Pansus Haji DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, disebutkan pernah mencoba menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Upaya suap ini dilakukan dalam rangka meredam investigasi pansus terhadap dugaan korupsi kuota haji.
Nilai Suap Mencapai USD 1 Juta atau Setara Rp 17 Miliar
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa Yaqut memerintahkan seorang perantara untuk menawarkan uang senilai USD 1 juta kepada Pansus Haji DPR. Dengan asumsi kurs USD 1 setara dengan Rp 17.000, maka nilai suap tersebut mencapai Rp 17 miliar.
"Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," tegas Asep Guntur.
Menurut keterangan resmi KPK, uang sebesar USD 1 juta tersebut berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetorkan ke sejumlah biro perjalanan haji atau travel. Atas perintah langsung dari Yaqut Cholil Qoumas, dana itu rencananya akan digunakan untuk membungkam kerja-kerja Pansus Haji yang sedang menyelidiki alokasi kuota haji.
Asal Usul Dana Suap dari Kumpulan Biro Travel Haji
Asep Guntur lebih lanjut memaparkan bahwa uang suap tersebut dikumpulkan dari forum-forum travel haji. "Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus," ungkapnya.
KPK telah memeriksa pihak dari Pansus Haji DPR yang menjadi informan dalam kasus ini. Selain itu, perantara yang ditugaskan Yaqut untuk menyalurkan uang suap juga telah dimintai keterangan. "Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, tapi ditolak," jelas Asep.
Upaya Menutupi Pembagian Kuota Haji yang Tidak Sesuai Aturan
Latar belakang upaya suap ini terkait dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Menurut Asep, Yaqut awalnya membagi kuota tambahan tersebut dengan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal aturan yang berlaku adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
"Makanya tadi disampaikan bahwa di forum-forum resmi (di rapat-rapat di DPR) itu tidak disampaikan bahwa untuk kuota tambahan ini dibagi 50%-50%. Itu kan tidak tahu mereka, tahunya itu 92% sama 8%. Makanya baru setelah ramai pelaksanaannya sudah jalan, sudah dapat uangnya tuh, (YCQ) berusaha memberikan ke Pansus (uangnya). Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan," papar Asep Guntur.
Dia menambahkan bahwa upaya penyembunyian pembagian kuota ini menjadi salah satu bukti kuat adanya pengumpulan dana dari jemaah haji melalui forum travel, yang kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk upaya suap kepada Pansus Haji DPR.
Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas dan Perkembangan Kasus
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024, saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024. KPK telah menahan mantan menteri tersebut dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang, empat unit mobil, serta tanah yang terkait dengan kasus ini.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun hingga kini, Gus Alex belum ditahan oleh pihak berwajib.
Kasus ini semakin menguak setelah Pansus Haji DPR dengan tegas menolak upaya suap dari Yaqut Cholil Qoumas. Penolakan ini menunjukkan integritas dan komitmen pansus dalam mengawasi pelaksanaan ibadah haji serta pemberantasan praktik korupsi di sektor tersebut.
