KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji, Yaqut Terima Fee
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran krusial Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam kasus korupsi kuota haji. Gus Alex, yang pernah menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah mereka diberikan kuota haji khusus yang lebih besar dari ketentuan normal.
Perintah untuk Pemberian Kuota Khusus
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag, untuk menerbitkan keputusan yang memberikan kelonggaran kebijakan. Keputusan ini memungkinkan percepatan keberangkatan jemaah haji tanpa antre melalui kuota haji khusus.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga mereka bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan," jelas Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pengumpulan Fee dari PIHK
Setelah itu, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK. Fee ini senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah, terkait pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan langsung berangkat. Salah satu metode pengumpulan fee adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," terang Asep.
Pengulangan Skema pada Tahun 2024
Pada tahun 2024, skema serupa kembali terjadi. Gus Alex kembali berkomunikasi dengan salah satu direktur di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema pembagian kuota tambahan. Simulasi ini mengusulkan pembagian rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal seharusnya kuota tambahan 20 ribu dibagi dengan persentase 98% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
"Pada awal Januari 2024, IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus ke ruangannya. IAA mengarahkan agar dilakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah," imbuhnya.
Yaqut Cholil Qoumas Terima Fee
KPK mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menerima fee dari kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Fee ini diterima Yaqut setelah dia menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.
Asep menjelaskan bahwa Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Fee tersebut diberikan karena Yaqut menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.
Untuk periode haji tahun 2023, fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Sedangkan untuk tahun 2024, nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa rumitnya jaringan korupsi di sektor haji, yang melibatkan berbagai pihak dari level staf hingga mantan menteri. KPK terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
