KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Pemerasan
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Pemerasan

KPK Umumkan Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Pengumuman ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Anom terlibat dalam dua praktik pemerasan: pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, selama periode 2025-2026, dan kedua terkait pengurusan kasus di KPK pada tahun 2026.

Empat Tersangka dan Penahanan

Selain Anom, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah GHA, yang dikenal sebagai tangan kanan Anom; DIS, seorang staf administrasi KPK; dan LBS, pihak swasta yang juga merupakan ayah dari DIS. Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dijeratkan

Anom bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, LBS dan DIS dijerat dengan Pasal 12 huruf e dari undang-undang yang sama, juga juncto Pasal 20 KUHP baru.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah dan oknum pegawai KPK. KPK sendiri telah melakukan pembahasan internal untuk mencegah kejadian serupa terulang. “Pimpinan KPK sudah melakukan pembahasan lebih detail agar masalah serupa tidak terulang kembali,” ujar Achmad. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai integritas aparat penegak hukum dan pengawasan internal di lembaga antirasuah.

Sebelum ditangkap, Bupati Anom sempat mendapat teguran terkait istrinya. Namun, KPK belum memberikan detail lebih lanjut mengenai hal tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga