KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang telah menyita perhatian publik.
Proses penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB. Mantan Menag tersebut baru selesai diperiksa selepas adzan magrib berkumandang di Jakarta. Dia kemudian turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan kondisi kedua tangan terborgol.
Protes dan Dukungan dari Massa Banser
Sebelum penahanan, ratusan anggota Banser yang merupakan pendukung setia Yaqut telah memadati halaman depan gedung KPK. Mereka tiba menggunakan mobil komando dan bus pariwisata, menyuarakan protes terhadap proses hukum yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
"Bela Gus Yaqut sampai mati!" teriak salah seorang orator dari atas mobil komando, mencerminkan tensi tinggi di lokasi. Sementara itu, di dalam gedung, para awak media dengan sabar menunggu kehadiran Yaqut yang telah dipastikan akan ditahan pada sore hari itu.
Latar Belakang Penolakan Praperadilan
Keputusan penahanan ini tidak terlepas dari penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPK mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan proses hukum.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa pihaknya akan segera merampungkan penyidikan hingga tahap pengadilan. "Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini," ujar Asep di hadapan awak media di Jakarta.
Duduk Perkara dan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat Gus Yaqut bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai mantan staf khusus dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan dalam sidang praperadilan bahwa kerugian negara telah terkonfirmasi sebesar Rp622.090.207.166. Nilai ini jauh melampaui batas minimal Rp1 miliar yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK.
Pelanggaran Aturan dan Keterlibatan Lembaga
Kasus ini juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen, namun dalam praktiknya Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata 50:50.
KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam skema korupsi ini. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, memperkuat dugaan adanya penyimpangan sistematis.
Dengan ditahannya Yaqut, proses hukum kini memasuki babak baru. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dengan cepat agar perkara ini segera disidangkan, mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.



