Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Titin Rita Lestari, tersangka kasus dugaan suap sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang telah dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK Hormati Upaya Hukum Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (4/8/2026) menyatakan bahwa KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui mekanisme praperadilan. Menurut Budi, praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa KPK memandang proses ini sebagai bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat dalam penegakan hukum.
Keyakinan atas Profesionalitas Proses Hukum
Budi menegaskan bahwa KPK yakin seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut dimulai dari penyelidikan tertutup, kemudian berlanjut ke operasi tangkap tangan (OTT), dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Setiap tindakan hukum yang KPK lakukan tentunya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP," jelas Budi. Penetapan tersangka terhadap Titin juga dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesiapan Menghadapi Persidangan
KPK siap menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. Budi menyatakan keyakinannya bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan KPK.
"KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku," imbuhnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi tanpa mengabaikan hak-hak hukum tersangka.
Detail Pengajuan Praperadilan
Titin Rita Lestari resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026. Perkara tersebut telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah KPK, dalam hal ini Pimpinan KPK. Meski demikian, laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan secara lengkap. Langkah Titin ini menjadi bagian dari dinamika hukum yang biasa terjadi dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap yang melibatkan Titin sebagai pemeriksa BPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti elektronik. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mekanisme praperadilan yang berlaku.
KPK berharap praperadilan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang objektif. Lembaga ini juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, dilakukan secara independen dan profesional.
Masyarakat diharapkan tetap mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia, termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat pengawasan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan.



