KPK Persilakan KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan. Kedua hakim tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta, yang menjabat sebagai Ketua PN Depok nonaktif, dan Bambang Setyawan, yang merupakan Wakil Ketua PN Depok nonaktif.
Sinergi Antarlembaga untuk Akuntabilitas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum. "KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," ujar Budi dalam keterangan persnya pada Jumat, 13 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan etik oleh KY ini dilakukan sehubungan dengan status kedua hakim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dari aspek pidana maupun etik, sehingga menciptakan kerja sama yang efektif antara KPK dan KY.
Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Peradilan
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan. "Ke depan, KPK tentu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan," jelasnya.
Sinergi ini dianggap sebagai komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Latar Belakang Kasus dan Identitas Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Berikut adalah daftar identitas para tersangka yang telah ditetapkan:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Penangkapan dalam OTT ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran, menunjukkan kompleksitas dan urgensi dari kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum ini. Dengan pemeriksaan etik oleh KY, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
