KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Peradilan Usai OTT PN Depok
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Peradilan

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Peradilan Usai OTT PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmennya dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi melalui pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, upaya pencegahan telah dilakukan jauh sebelum operasi tangkap tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang baru-baru ini ditangkap.

"KPK juga bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penguatan dari sisi pencegahan dan pendidikan," ujar Ibnu dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026). "Kami telah turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memetakan risiko korupsi di lingkungan pengadilan tinggi, seperti di Semarang, Surabaya, Manado, hingga Yogyakarta."

Strategi Tiga Pilar: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan

Dalam pertemuan dengan para insan peradilan, Ibnu mendiskusikan potensi celah tindak pidana korupsi dan berfokus pada pembangunan budaya "Don't Want Corruption". Strategi KPK terdiri dari tiga pilar utama:

  1. Pendidikan: Bertujuan membangun mentalitas individu agar tidak memiliki keinginan untuk korupsi.
  2. Pencegahan: Difokuskan pada perbaikan sistem agar tindak pidana sulit dilakukan.
  3. Penindakan: Dilakukan terhadap pelanggaran yang telah terjadi, dengan penegakan hukum yang tegas.

Ibnu menegaskan bahwa KPK secara masif berkolaborasi dengan Mahkamah Agung untuk memberikan pendidikan antikorupsi khusus bagi para calon hakim. "Diharapkan, dengan membekali integritas sejak dini, generasi baru hakim di Indonesia memiliki imunitas yang kuat terhadap godaan suap maupun gratifikasi di masa depan," jelasnya.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap PN Depok

Kasus suap yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terungkap setelah adanya pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT KD telah memenangkan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, sejak 2023.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi, namun hingga Februari 2025, proses tersebut belum dilaksanakan. Saat itulah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara dengan PT KD. "Yohansyah kemudian diminta untuk melakukan kesepakatan diam-diam dan menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar," ujar Asep.

Setelah negosiasi, disepakati fee sebesar Rp 850 juta untuk percepatan eksekusi. Bambang kemudian menyusun resume yang menjadi dasar putusan eksekusi pada 14 Januari 2026. "Dari pengajuan di Januari 2025 hingga ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai satu tahun," tambah Asep.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga menyita uang tunai senilai Rp 850 juta dalam sebuah tas serta barang elektronik. Langkah kolaboratif antara KPK dan Mahkamah Agung ini menjadi sinyal kuat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah institusi peradilan di Indonesia.