KPK Panggil Sekdis PUPR Riau dan 10 Saksi Lain dalam Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Abdul Wahid
KPK Panggil Sekdis PUPR Riau Kasus 'Jatah Preman' Gubernur

KPK Periksa Sekdis PUPR Riau dan 10 Saksi ASN dalam Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid Kurniawan Fadilah. Pada Selasa, 14 April 2026, KPK memanggil Ferry Yunand, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan Dilakukan di Kantor BPK Riau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ferry Yunand dipanggil sebagai saksi dalam dugaan pemerasan atau permintaan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, bukan di gedung KPK.

Selain Ferry Yunand, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Riau. Mereka diperiksa untuk mengungkap lebih dalam kasus yang dikenal sebagai 'jatah preman' ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Saksi yang Dipanggil KPK

Berikut adalah rincian 10 saksi ASN Dinas PUPR Riau yang turut diperiksa:

  1. Tabroni, Kasubbag TU UPT Wil VI Rokan Hulu, Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau tahun 2020-saat ini.
  2. Khairil Anwar, Ka UPT I Dinas PUPR Riau.
  3. Ardi Irfandi, Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau.
  4. Chairu Sholihin, Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Kodya Dumai & Kab. Rokan Hilir) Dinas PUPR PKPP Riau Akhir 2023 - Sekarang.
  5. Eri Ikhsan, Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
  6. Andri Budhiawan, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau.
  7. Ludfi Hardi, Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
  8. Basharuddin, Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
  9. Lenkos Manerri, Kepala Subbagian Tata Usaha Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
  10. Rio Andriadi Putra, Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Peran Ajudan Gubernur sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka. Marjani ditahan oleh KPK setelah dianggap berperan krusial dalam kasus ini. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Marjani berperan sebagai pengumpul uang untuk Abdul Wahid dari masing-masing kepala UPT, karena ia bertindak sebagai representasi gubernur.

Penetapan Marjani sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  • Gubernur Riau, Abdul Wahid.
  • Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan.
  • Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Dugaan Pemerasan 'Jatah Preman' Senilai Rp 7 Miliar

KPK menduga bahwa Abdul Wahid melakukan pemerasan dengan mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang yang dikenal sebagai 'jatah preman'. Nilai setoran yang diminta mencapai Rp 7 miliar, dengan setidaknya tiga kali pembayaran yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025. Kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga