KPK: Kenaikan Gaji Hakim Kurangi Risiko Korupsi, Tapi Integritas Tetap Faktor Utama
KPK: Gaji Hakim Naik Kurangi Korupsi, Integritas Kunci

KPK Soroti Kenaikan Gaji Hakim untuk Kurangi Korupsi, Tapi Integritas Tetap Penentu Utama

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, memberikan tanggapan terkait kebijakan kenaikan gaji hakim yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan mengurangi risiko praktik korupsi di lingkungan peradilan. Namun, Ibnu menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi jaminan mutlak, karena faktor integritas individu tetap memegang peranan krusial.

"Dengan adanya penambahan penghasilan, diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi. Tapi kembali lagi kepada orangnya, kalau orangnya masih demikian? Ya tetap ditindak!" tegas Ibnu dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (10 Februari 2026). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

Mahkamah Agung Berkomitmen Zero Tolerance dan Dukung Penuh KPK

Ibnu Basuki juga menyoroti komitmen Mahkamah Agung (MA) yang memiliki prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Dia meyakini bahwa lembaga tertinggi peradilan tersebut akan mendukung penuh upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK, termasuk dalam kasus terbaru yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Tegas dari Mahkamah Agung. Zero toleransi, menurut Ketua Mahkamah Agung demikian. Pendidikan, pencegahan dilakukan dan penindakan tetap ada," jelas Ibnu. Pernyataan ini diperkuat oleh Juru Bicara MA, Yanto, yang menegaskan bahwa pimpinan MA tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap hakim dan juru sita PN Depok yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026.

KPK Fokus pada Edukasi Calon Hakim dan Serahkan Pengawasan ke Komisi Yudisial

Mengenai pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan, KPK menyerahkan kewenangan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY). Ibnu menjelaskan bahwa KY akan bertanggung jawab dalam meningkatkan pengawasan internal, sementara KPK berkonsentrasi pada aspek pencegahan dan pendidikan.

Ke depan, KPK berencana untuk ikut serta dalam memberikan pembekalan kepada calon hakim. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aspek korupsi, sehingga mereka dapat menghindari praktik tersebut saat menjalankan tugas. "Ini ada program di mana nanti untuk para calon hakim kita ada sesuatu seperti pelatihan beberapa hari tentang pendidikan dan pencegahan. Supaya tidak terjadi korupsi," tutur Ibnu.

Operasi Tangkap Tangan KPK di PN Depok dan Dukungan Penuh dari MA

Sebagai informasi, KPK baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan yang berhasil menahan sejumlah oknum di PN Depok. Mereka yang ditangkap antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, serta Juru Sita Yohansyah Maruanaya. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp850 juta yang ditemukan dalam sebuah tas ransel, serta sejumlah barang elektronik. Foto-foto yang beredar menunjukkan momen ketika para tersangka dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yanto, Juru Bicara MA, menegaskan bahwa Ketua MA telah segera menandatangani izin penahanan setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. "Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9 Februari 2026).

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pimpinan MA dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan. Yanto menambahkan bahwa MA tidak akan memberikan bantuan atau advokasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.