Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Senilai Rp 14 Triliun
Kejagung Lacak Aset Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rp 14 T

Kejagung Segera Sita Aset 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Penyidik akan segera melacak dan menyita aset dari para tersangka tersebut, menyusul penetapan resmi yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026).

Proses Penyitaan Aset Dimulai

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses pelacakan dan penyitaan aset akan segera dilaksanakan. "Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak aset, walaupun kemarin sudah ada ancang-ancang. Setelah penetapan tersangka, kami mulai melacak aset," ujarnya dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Syarief menegaskan bahwa penyitaan aset pasti akan dilakukan terhadap para tersangka. "Pasti ada yang disita untuk aset. Hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir, sita, dan lain-lain," jelasnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Dugaan Suap dan Kerugian Negara Rp 14 Triliun

Kasus ini diduga melibatkan praktik suap, dengan Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap money changer untuk melacak aliran dana terkait. "Penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan adalah kami mengejar suapnya. Suap itu melalui salah satunya money changer yang kami geledah," papar Syarief.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 14 triliun, terutama akibat penurunan pajak. "Kerugian negaranya khusus kerugian keuangan negara itu dengan pajak yang diturunkan. Pajak CPO jauh lebih tinggi daripada pajak POME, itu kerugian keuangan negara," terangnya. Selain itu, kerugian perekonomian negara masih dalam proses perhitungan, terkait dengan ekspor CPO yang mengurangi kuota dalam negeri.

Penggeledahan dan Penyidikan Berlanjut

Kejagung juga telah menggeledah kantor Bea dan Cukai pada Rabu (22/10/2025) dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, meski rinciannya tidak diungkap karena masih dalam tahap penyidikan. "Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa terlalu terbuka. Ini dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam penegakan hukum," kata Anang.

Anang menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, dengan status perkara telah naik ke tahap penyidikan. "Kasusnya terkait POME, tempusnya sekitar 2022. Penyidik sudah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk penggeledahan untuk mencari data yang diperlukan," jelasnya. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang merugikan negara secara signifikan.