Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun
11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kerugian Rp14 T

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, 11 Orang Jadi Tersangka

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) yang terjadi pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta. Penetapan ini disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Kejagung pada Selasa (10/2/2026).

Modus Rekayasa Klasifikasi CPO untuk Hindari Pengendalian Ekspor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus utama dalam perkara ini adalah penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

"Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sebenarnya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban yang ditetapkan negara," jelas Syarief. Ia menambahkan bahwa hal ini terjadi karena adanya penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, dengan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Dugaan Suap dan Kerugian Negara yang Mencapai Triliunan Rupiah

Selain modus rekayasa klasifikasi, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Syarief menyebutkan bahwa penyimpangan ini menimbulkan dampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komunitas strategis dan rasa keadilan masyarakat.

Perkiraan kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun, yang berasal dari kehilangan penerimaan negara. "Kerugian ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor, dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung," imbuhnya.

Daftar Tersangka dan Tindakan Hukum yang Dijatuhkan

Berikut adalah daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Kementerian Perindustrian.
  2. FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  3. MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES: Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
  5. ERW: Direktur PT. BMM.
  6. FLX: Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
  7. RND: Direktur PT. TAJ.
  8. TNY: Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN: Direktur PT CKK.
  11. YSR: Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam ekspor komoditas strategis seperti CPO untuk mencegah penyimpangan yang merugikan negara. Kejagung berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindak tegas praktik korupsi di sektor ini.