Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut di lapangan.

Instruksi Tertuang dalam Surat Edaran

Instruksi penghentian ini tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut.

Anang menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya sudah berakhir. "Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data yang Sudah Terkumpul Tetap Ditindaklanjuti

Meskipun pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan bahwa hasil data yang telah dihimpun tidak akan diabaikan. Kejagung akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data tersebut, terutama yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa. "Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Berdasarkan isi surat edaran, perintah penghentian ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026, di mana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Isi Surat Edaran

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan: "Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing." Hal ini menegaskan bahwa penghentian berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Langkah Kejagung ini menunjukkan komitmen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses pengumpulan data, sekaligus memastikan bahwa data yang telah terkumpul dapat digunakan secara optimal dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga