Kejagung Periksa Empat Saksi Swasta di Kasus TPPU Febrie
Kejagung Periksa Empat Saksi Swasta Kasus TPPU Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat saksi dari pihak swasta dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Sembilan Kejagung sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka FA.

Pemeriksaan Empat Saksi Swasta

Dalam keterangannya, Senin (3/8/2026), Anang menyatakan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan. "Senin 3 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," ujar Anang.

Dalam pemeriksaan kali ini, Tim Sembilan memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH. "Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH," jelas Anang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah Nurman Herin di Kota Depok, Jawa Barat. "Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ungkapnya.

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara yang menyeret pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Langkah ini juga bertujuan untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Komitmen Profesionalisme dan Praduga Tak Bersalah

Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Menurut dia, penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dengan tetap menghormati hak-hak tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Implikasi dan Penanganan Perkara

Perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang sebelumnya sebagai Jampidsus. Kejagung melalui Tim Sembilan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan. Dengan pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini, diharapkan kasus ini dapat segera terang dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga