Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kantor tersangka DR dan rekan, beberapa kantor perusahaan di Jakarta Selatan, serta rumah tersangka NH di Depok, Jawa Barat.
Lokasi Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam keterangan resminya pada Senin (3/8/2026), Anang merinci lokasi penggeledahan yang sedang berlangsung. "Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni: kantor Tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME di Jakarta Selatan, dan rumah milik Tersangka NH di Kota Depok," ujarnya.
Selain penggeledahan, tim penyidik juga memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta. "Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH," jelas Anang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Upaya Pengumpulan Alat Bukti dan Aset
Menurut Anang, penggeledahan dan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Konstruksi Perkara dan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (30/7/2026), dan tersangka baru langsung ditahan. Meski demikian, Kejagung belum merinci peran tersangka baru tersebut dalam perkara ini.
Penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara ini, termasuk 11 saksi yang dipanggil pada 30 Juli 2026, di mana tiga di antaranya mangkir dari panggilan. Selain itu, penyidik masih merahasiakan modus yang digunakan oleh eks Jampidsus Febrie dalam melakukan TPPU.
Respons Kuasa Hukum dan Kejanggalan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah sebelumnya mengungkapkan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Pernyataan tersebut disampaikan pada 3 Agustus 2026, menyoroti proses hukum yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Namun, Kejagung membantah adanya kejanggalan dan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung. Febrie Adriansyah sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, sejak Jumat (24/7/2026).



