Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti Korupsi MBG, Kerugian Rp10,5 Triliun per Tahun
Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti Korupsi MBG, Rugi Rp10,5 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa terdapat empat alat bukti yang memberatkan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Selain itu, Kejagung juga membeberkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemborosan program ini mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), tim hukum Kejagung menyatakan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 tanggal 3 Juli 2026. Penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti yang sah menurut hukum, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan antara pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya, serta barang bukti dokumen.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan meningkatkan status ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum yang Transparan

Kejagung juga mengklarifikasi bahwa Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014. Tim hukum Kejagung membantah dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti atau tanpa pemeriksaan sebagai saksi. "Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," ujar tim hukum Kejagung.

Dalam proses penyidikan, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya pemborosan program MBG pada BGN sebesar Rp10,5 triliun per tahun. Namun, Kejagung menekankan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil, bukan materi pokok perkara seperti ada tidaknya niat jahat atau jumlah pasti kerugian negara.

Permohonan Tolak Praperadilan

Kejagung memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk dengan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. Kejagung berkeyakinan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, bukan karena kelayakan. Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Lebih lanjut, terdapat praktik mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dan menghambat operasional MBG. Barang-barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Total kerugian akibat pemborosan ini diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun per tahun, sebagaimana dideklarasikan dalam kertas kerja audit BPKP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga