Seorang ayah, Jangkung Sido Sentosa, secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Gugatan ini dipicu oleh kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Pemohon menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan frasa 'anak di bawah 5 tahun' dalam undang-undang, yang seharusnya memberikan fasilitas khusus, termasuk tiket gratis, bagi balita hingga usia lima tahun penuh.
Dasar Gugatan dan Kerugian Konstitusional
Dalam permohonan yang didaftarkan pada 23 Juli 2026, pemohon mendalilkan bahwa PT KAI telah menafsirkan secara sepihak batas usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Padahal, teks undang-undang tidak memberikan batasan tegas mengenai bentuk 'fasilitas khusus' maupun cakupan usia 'anak di bawah lima tahun'. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum yang merugikan hak konstitusional anak. Pemohon, yang memiliki anak berusia 2 tahun 9 bulan dan rutin menggunakan kereta api bersama keluarga, menyatakan bahwa kerugian yang dialami bersifat potensial namun nyata. Dalam waktu dekat, anaknya akan berusia 3 tahun dan wajib membayar tiket penuh setiap kali bepergian.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian kutipan dari permohonan yang diterima pada Selasa, 28 Juli 2026.
Pelanggaran Hak Konstitusional Anak
Pemohon berargumentasi bahwa kebijakan tarif dewasa untuk anak usia 3 hingga di bawah 5 tahun melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28B ayat (2) tentang hak anak, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum, dan Pasal 28H ayat (2) tentang perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus, seperti pembebasan biaya transportasi, menjadi hilang. “Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” tegas pemohon.
Pemohon juga membandingkan kebijakan tarif kereta api di negara lain. Di Inggris, anak di bawah 5 tahun dapat bepergian secara gratis. Sementara di Jepang, anak usia 1 tahun hingga sebelum 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam kondisi tertentu. Perbandingan ini memperkuat dalil bahwa kebijakan PT KAI tidak sejalan dengan praktik internasional dalam memberikan fasilitas khusus bagi balita.
Permohonan kepada MK
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun mencakup pemberian karcis gratis, serta frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh. Jika dikabulkan, kebijakan ini akan mewajibkan PT KAI memberikan tiket gratis bagi semua balita, tanpa batasan usia 3 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak anak atas transportasi yang terjangkau. Sidang perdana di MK dijadwalkan dalam beberapa minggu mendatang. Keputusan MK nantinya akan berdampak luas, tidak hanya bagi pengguna kereta api, tetapi juga bagi operator transportasi lain yang memiliki kebijakan serupa.



