Ketua KY Usulkan Sanksi Final dan Mengikat untuk Hakim dalam Revisi UU
Ketua KY Usulkan Sanksi Final untuk Hakim dalam Revisi UU

Ketua KY Desak Sifat Final dan Mengikat untuk Sanksi Hakim dalam Revisi Undang-Undang

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini sedang mengkaji secara mendalam perubahan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026), Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan usulan penting agar putusan sanksi yang dikeluarkan oleh KY terhadap hakim nantinya memiliki sifat final dan mengikat secara hukum.

Perubahan dari Rekomendasi Menjadi Putusan yang Mengikat

Abdul Chair menegaskan bahwa selama ini mekanisme penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi belaka, yang menurutnya kurang efektif dalam menegakkan disiplin dan etika di kalangan hakim. "Saat ini usul penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi. Dan tentu rekomendasi ini tidaklah berlaku final and binding," ujarnya dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, "Oleh karenanya harus putusan itu bersifat final and binding dan jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat." Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan aturan, dengan merumuskan tiga kategori sanksi dalam revisi undang-undang:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Sanksi ringan yang bersifat mengikat
  • Sanksi sedang yang juga memiliki kekuatan hukum tetap
  • Sanksi berat yang tetap melibatkan forum Majelis Kehormatan Hakim

Penguatan Kedudukan KY dengan Mekanisme Check and Balances

Abdul Chair menjelaskan bahwa perubahan ini akan memperkuat posisi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam sistem peradilan. "Dan tentu ini akan memperkuat kedudukan KY sekaligus ada shared responsibility dalam hal mekanisme check and balances," tegasnya.

Namun, untuk sanksi berat terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran serius, mekanisme tetap akan melibatkan forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana yang telah berlaku selama ini. "Adapun khusus sanksi berat, tentu memang penjatuhan sanksi berat itu bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana berlaku. Dan ini akan terhubung dengan forum pemeriksaan hakim terpadu," imbuh Abdul Chair.

Rapat kerja antara Baleg DPR dan Komisi Yudisial ini menjadi momentum penting dalam pembahasan revisi UU KY yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan efektif dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Pembahasan ini juga muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja KY, termasuk dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga