Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 29 Juli 2026. Anom yang baru menjabat selama 17 bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025 itu menjadi bupati Pemalang kedua yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Dalam OTT ke-18 tahun 2026 ini, KPK mengamankan total 21 orang di tiga lokasi berbeda: 15 orang di Pemalang, lima orang di Jakarta, dan satu orang di Purworejo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Anom termasuk salah satu yang diamankan di Jakarta.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa 12 dari 21 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. "Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang," kata Budi saat konferensi pers di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar, beserta barang bukti lainnya. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," ujar Budi.
Anom Widiyantoro terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2025–2030 bersama wakilnya Nurkholes setelah memenangkan Pilkada Pemalang 2024. Ia lahir di Cimahi, Jawa Barat pada 1970, menempuh pendidikan S1 Manajemen Keuangan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang lulus 1996, dan meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 2005. Sebelum berpolitik, ia berkarier di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dari 1996 hingga 2021, menjabat sebagai staf ahli, auditor internal, manajer keuangan dan operasi, hingga general manager. Setelah itu, ia menjadi Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Hotel Indonesia Properti (PT HIPA) pada 2021–2024.
Ironi di Balik OTT
Sebelum terjaring OTT, Anom sempat menyambangi KPK pada 16 Juni 2025 untuk membahas pencegahan korupsi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam rapat koordinasi itu, KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang: penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia. Anom saat itu menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan belajar dari kasus pendahulunya, Bupati Pemalang periode 2021-2025 Mukti Agung Wibowo yang juga ditangkap KPK pada Agustus 2022. "Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senapas dan seirama," kata Anom pada pertemuan tersebut.
Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap sekitar Rp 6,1 miliar dari praktik jual beli jabatan dan divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Setelah menjalani sekitar 3 tahun 8 bulan, ia mendapatkan bebas bersyarat pada 2026. Kini, Anom mengikuti jejak Mukti.
Reaksi Golkar dan Gubernur Jawa Tengah
Partai Golkar yang mengusung Anom bersama Perindo, PSI, Partai Buruh, Gelora, dan Hanura dalam Pilkada 2024 menyatakan introspeksi. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Muhamad Saleh, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci perkara dan menunggu penjelasan resmi KPK. "Terkait OTT ini kami belum tahu persis persoalannya, sehingga ini menjadi introspeksi bagi kami," ujar Saleh, Rabu (29/7/2026). Ia menambahkan, pendampingan hukum akan dikonsultasikan dengan DPP Partai Golkar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai penangkapan Anom terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi merupakan perbuatan individu, bukan kegagalan institusi. Ia menegaskan bahwa sistem meritokrasi telah berlaku di Jawa Tengah dan ia menambahkan prinsip "no titip-titip, no jastip" (jasa titip). "Jabatan itu amanah. Kalau ada, saya sendiri yang akan menindak," kata Luthfi seusai audiensi di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (29/7/2026).
Upaya Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik
Ahmad Luthfi menyebut berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan, seperti retret kepala daerah, Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) dari KPK, serta penandatanganan pakta integritas. "Sudah sampai nyinyir kita sampaikan. Pasca adanya OTT juga sudah kami kumpulkan lagi, kasih peringatan lagi. Tapi kami masih menunggu keterangan resmi KPK. Tetapi saya prihatin sekali," ungkap Luthfi. Terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, ia menyatakan masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK dan telah menyiapkan tim untuk mendampingi Pemkab Pemalang agar pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan lancar.



