Polisi Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban Rp 1,2 M di Bengkulu
Polisi Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban Rp 1,2 M

Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali meringkus dua pelaku komplotan spesialis gembos ban yang menggasak uang tunai Rp 1,2 miliar di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tersangka ditangkap di Kota Bengkulu setelah dilakukan penyelidikan lanjutan.

Penangkapan Dua Pelaku di Bengkulu

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan Murdini alias Men bin Sabtu dan Marwan alias Marwan bin Sanuri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Bandar Raya, RW Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.

"Tim melakukan observasi dan analisa IT hingga mengetahui profil serta keberadaan kedua pelaku," ujar Resa dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026). Kedua tersangka langsung digelandang ke Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Gembos Ban dan Aksi Pencurian

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Frenkinanto Bong, baru saja mengambil uang di bank dan hendak kembali ke kantor. Di Jalan Taman Surya III, Kalideres, ban mobil korban tiba-tiba bocor. Korban kemudian berhenti di sebuah bengkel untuk mengganti ban. Saat korban lengah, pelaku beraksi dengan memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil dan membawa kabur tas berisi uang tunai Rp 1,2 miliar.

"Korban kehilangan satu tas berisi uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar setelah kaca mobilnya dipecahkan," jelas Resa. Kejadian ini menunjukkan modus operandi yang rapi, di mana pelaku memanfaatkan situasi darurat korban.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam komplotan tersebut, Murdini berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban. Sementara Marwan bertugas sebagai joki yang memastikan kelancaran aksi. Polisi menyita rekaman CCTV dan beberapa ponsel dari tangan kedua tersangka sebagai barang bukti.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Unit I Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Resa. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap jaringan pencurian ini secara menyeluruh.

Pengejaran Dua DPO Lainnya

Meski dua pelaku sudah dibekuk, penyidik belum menghentikan pengejaran. Polisi masih memburu dua anggota komplotan lain yang berinisial D dan H yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik masih melakukan pengembangan, melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta memburu dua DPO yang tersisa," tegas Resa. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku tertangkap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga