Immanuel Ebenezer Ajukan Permohonan Tahanan Rumah ke KPK
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, telah mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini mengikuti jejak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya mendapatkan pengalihan status serupa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Noel menyampaikan pengajuan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026. "Ya, harus mengajukan dong," ujarnya, seperti dilaporkan oleh Antara. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sebagai terpidana dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dasar Hukum dan Proses Pengajuan
Kuasa hukum Noel, San Salvator, menjelaskan bahwa pengajuan status tahanan rumah sedang diupayakan. Ia menekankan pentingnya asas equality before the law atau persamaan di depan hukum sebagai dasar permohonan. Asas ini merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan setara, berhak atas perlakuan adil, dan akses yang sama terhadap keadilan tanpa diskriminasi.
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," kata Salvator. Pengajuan ini diajukan setelah Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK pada 20-21 Agustus 2025.
Rincian Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi dalam periode 2024-2025. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yaitu:
- Temurila
- Miki Mahfud
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Subhan
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Irvian Bobby Mahendro Putro
- Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati
- Supriadi
Para korban pemerasan meliputi Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara rinci, keuntungan dari pemerasan tersebut dibagi di antara para terdakwa, dengan Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta.
Selain itu, Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wamenaker. Atas perbuatannya, ia terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Konteks dan Implikasi
Pengajuan tahanan rumah oleh Noel ini terjadi dalam konteks peningkatan penindakan korupsi oleh KPK, termasuk kasus kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan dan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Proses pengajuan akan dipantau untuk melihat apakah KPK mengabulkan permohonan tersebut, mengingat prinsip persamaan di depan hukum yang dijadikan dasar.



