Fahri Hamzah Kritik Ucapan Saiful Mujani 'Jatuhkan Prabowo': Introspeksi Diperlukan
Jakarta - Video pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani yang mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial dan dituding sebagai makar. Wakil Ketua Umum Partai Gelora sekaligus Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Fahri Hamzah menilai pernyataan tersebut berbahaya karena dapat bersifat inkonstitusional.
Video Viral dan Pernyataan Kontroversial
Potongan video pernyataan Saiful Mujani soal kepemimpinan Prabowo Subianto diketahui tengah ramai diperbincangkan di platform media sosial. Dalam video yang beredar luas, Saiful Mujani berbicara mengenai upaya menjatuhkan Prabowo untuk menyelamatkan bangsa.
"Saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu. Kalau nasehati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," kata Saiful Mujani dalam video viral yang tayang pada Minggu (5/4).
Fahri Hamzah Sebut Pernyataan Itu Berbahaya
Ditemui usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026), Fahri Hamzah menyoroti pernyataan Saiful Mujani. Fahri menyinggung pentingnya tidak memberikan izin terhadap tindakan yang melanggar konstitusi.
"Jadi kita menyarankan agar kita bicara dalam konsep demokrasi konstitusional. Jangan kasih izin dan ruang kepada tindakan inkonstitusional. Sebab itu nanti berbahaya," sebut Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, jenis tindakan inkonstitusional memiliki banyak wujud. Namun, ia menekankan bahwa kondisi negara dan dunia saat ini membutuhkan persatuan dan kesatuan.
"Kalau semua orang boleh mengizinkan terjadinya tindakan inkonstitusional, ya negara kita lagi kayak begini, dunia lagi kacau, kita lagi memerlukan kesepahaman dan kesepakatan, harusnya kita bicara dalam wadah konstitusional," ucapnya.
Dalam sistem konstitusi, kata Fahri, Presiden bukan satu-satunya pemegang kekuasaan. Ia menjelaskan bahwa ada cabang kekuasaan lain yang juga dapat ditagih sebagai bagian tanggung jawab kolektif negara kepada masyarakat.
"Saya kira apa namanya, kawan-kawan itu sepakat itulah. Apa lagi kalau yang aktivis, setengah mati loh kita membangun demokrasi kita. Kalau kita mengizinkan kekacauan kembali kan nanti repot. Ya, tolong introspeksi jugalah ya," sebut Fahri.
"Dunia lagi tidak mengizinkan kita untuk macam-macam lah ya. Dunia lagi memerlukan kita untuk kompak bersatu. Apalagi kalau kita bicara Pak Prabowo, kan tidak ada niatnya yang tidak baik. Semua ini kan untuk masyarakat. Tapi kalau beliau bilang ada penghematan dan sebagainya, ya itu kita adjust lah. Kan memang faktanya juga ada banyak kebocoran dan keborosan di mana-mana. Dan itu saja yang kita perlu perbaiki. Kan baik semua niat itu," imbuhnya.
Saiful Mujani Buka Suara dan Membela Diri
Saiful Mujani pun buka suara setelah pernyataannya viral di media sosial. Ia menyebut ungkapan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang ingin menertibkan pengamat.
"Pernyataan saya di acara halalbihalal dengan tema halalbihalal pengamat yang mau ditertibkan. Saya bicara pada bagian akhir, penutup. Sebelumnya beberapa teman sudah bicara seperti Ubaidillah Badrun, Doktor Sukidi, Romo Setyo, Ferry Amsari, Islah Bahrawi dan lain-lain. Semuanya memberikan pandangan evaluatif terhadap kinerja presiden yang sudah bekerja lebih dari satu tahun," kata Saiful Mujani saat dikonfirmasi.
"Secara khusus memberikan tekanan pada ancaman terhadap aktivis dan pengamat pasca pernyataan Prabowo yang akan menertibkan pengamat sesuai dengan data intelejen yang dia punya sebagai presiden," tambahnya.
Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataan dalam video itu merupakan sikap politik sebagai warga negara, akademisi, atau ahli ilmu politik. Ia menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Termasuk pernyataan sikap saya bahwa Presiden Prabowo harus diturunkan sebagai jawaban atas kondisi politik kebangsaan akumulatif di bawah kepemimpinannya," kata Saiful Mujani.
Saiful Mujani menekankan bahwa tidak ada kata makar dalam pernyataan yang disampaikannya. Ia menilai pihak yang menuding makar mungkin salah paham.
"Tidak ada kata 'makar' dalam pernyataan sikap saya, yang ada adalah ekspresi kebebasan berbicara, berpendapat dan berkumpul saya dengan teman-teman yang hadir. Semua itu adalah hak politik kami sebagai warga negara, dijamin UUD. Kata makar digunakan oleh staf Kantor Staf Presiden yang diposting di medsos. Mungkin salah paham atau tidak mengerti hak-hak politik warga negara. Makar itu bahasa hukum," katanya.
Saiful Mujani lantas menyinggung arti kata makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Lihat KUHP yang baru apa yang dimaksud dengan makar. Berpendapat, bersikap, dan berkumpul termasuk terkait dengan ide menurunkan presiden adalah hak politik warga yang dijamin UUD. Menurut KUHP baru makar itu tindakan fisik menyerang atau mencederai Presiden, separatisme, dan lain-lain," ucap Saiful Mujani.
"Yang saya sampaikan terlalu jauh dari syarat-syarat makar. Saya pun cukup paham mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam konteks sebagai warga negara," sambungnya.
Saiful Mujani membantah pernyataannya disamakan dengan makar. Menurutnya, apa yang disampaikan merupakan bagian dari partisipasi politik. Ia mencontohkan peristiwa Reformasi 1998.
"Demokrasi bukan hanya pemilu, kita boleh menurunkan Prabowo sebelum Pemilu 2029. Partisipasi ini bukan makar, seperti kita menurunkan Soeharto dulu. Demo yang membuat Soeharto terdesak dan kemudian mundur, para demonstran tidak melakukan makar. Mereka menyelamatkan bangsa dan negara," tuturnya.
Saiful Mujani menyebut tindakan makar itu sulit dilakukan. Menurutnya, Presiden saat ini juga tidak mudah dimakzulkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap terhubung dengan kepemimpinan Prabowo.
"Bagi kami Prabowo juga bisa diimpeach, dimazulkan. Menurut keyakinan saya syarat-syarat pemakzulan sudah cukup. Tapi, impeachment sangat tergantung pada DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Tapi, secara objektif mereka tak bisa diharapkan untuk melakukan itu, bagian dari Presiden semua," ucapnya.
"Melakukan makar itu bukan hanya dilarang tapi susah dilakukan. Perlu resources besar untuk itu seperti gerakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di bawah kepemimpinan Sumitro Djoyohadikusumo, bapaknya Prabowo, dulu," imbuhnya.



