Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK, Sebut Program MBG Pangkas Anggaran Pendidikan
Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK Soal Program MBG

Guru Honorer Ajukan Gugatan ke MK, Protes Alokasi Anggaran Pendidikan di UU APBN 2026

Seorang tenaga pengajar honorer, Reza Sudrajat, secara resmi telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena kekhawatiran mendalam bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tercantum dalam undang-undang tersebut berpotensi mengurangi porsi anggaran untuk sektor pendidikan.

Dasar Hukum dan Poin Gugatan yang Diajukan

Dalam dokumen permohonan bernomor 55/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat meminta MK untuk menguji materi Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4), secara tegas mewajibkan negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran belanja negara untuk kebutuhan dasar pendidikan.

"Namun dalam implementasi UU APBN 2026 ini, hak saya sebagai pendidik untuk memperoleh kesejahteraan yang layak dan hak peserta didik untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai justru dikaburkan dengan munculnya pos anggaran baru yang sebenarnya tidak seharusnya," ucap Reza saat menyampaikan keterangannya di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kekhawatiran atas Dampak Program Makan Bergizi Gratis

Reza menyoroti bahwa kehadiran program Makan Bergizi Gratis dalam struktur anggaran negara berisiko menggeser fokus dan mengurangi porsi dana yang semestinya dialokasikan secara khusus untuk peningkatan kualitas pendidikan. Menurut analisisnya, hal ini dapat berimbak pada:

  • Penurunan anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
  • Keterbatasan dana dalam peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer.
  • Hambatan dalam penyediaan fasilitas pembelajaran yang inovatif bagi siswa.

Ia menekankan bahwa meskipun program MBG memiliki tujuan mulia dalam bidang kesehatan dan gizi, implementasinya tidak boleh mengorbankan amanat konstitusi yang telah menetapkan prioritas anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.

Kasus ini kini tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum mengenai penjabaran anggaran pendidikan dalam APBN, terutama dalam kaitannya dengan program-program baru pemerintah. Keputusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting bagi penyusunan kebijakan anggaran pendidikan di masa mendatang.