Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Diduga Duduki Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan, KPK Perdalam Dugaan Suap
Jakarta - Kasus korupsi kembali mencuat di lingkungan perpajakan. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, kini menjadi sorotan setelah diduga menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan suap yang diterima Mulyono terkait dengan posisinya tersebut.
Penyelidikan KPK Terkait Jabatan Komisaris dan Modus Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami kasus ini. "Terkait dengan saudara MLY yang diduga juga menjadi komisaris di 12 perusahaan. Yang pertama, penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK akan fokus pada dugaan Mulyono menggunakan jabatan komisarisnya untuk mengatur urusan pajak. KPK juga mengusut adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan praktik korupsi dari posisi komisaris tersebut. "Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami," lanjutnya.
Pelanggaran Etik dan Kewenangan Kementerian Keuangan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa urusan pelanggaran etik terkait jabatan komisaris di 12 perusahaan oleh Mulyono merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut hal itu sudah masuk dalam ranah internal Kemenkeu. "Kemudian terkait dengan bagaimana etiknya, nah itu nanti masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," ujarnya.
Latar Belakang Penangkapan dan Kasus Suap Restitusi Pajak
Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak. Dalam proses pemeriksaan, KPK mengungkap bahwa Mulyono juga menjabat komisaris di sejumlah perusahaan. "Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti yang mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar," pada Kamis, 5 Februari 2026. Kasus ini terus berkembang dengan penyelidikan mendalam oleh KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.