Geisz Chalifah Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Rumah dalam Kasus Rita Widyasari
Geisz Chalifah Diperiksa KPK soal Jual Beli Rumah Kasus Rita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari. Pemeriksaan ini digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, dan berlangsung selama sekitar dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Geisz memenuhi panggilan penyidik. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," ujarnya kepada wartawan. Selain Geisz, KPK juga memeriksa notaris bernama Sahdat Ginting sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Geisz Ungkap Alasan Pemeriksaan: Jual Beli Rumah

Menurut keterangan tertulis yang diterima, Geisz Chalifah menjelaskan bahwa dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait transaksi jual beli rumah yang pernah dilakukannya. Ia mengaku sudah menjalani bisnis properti sejak era 1990-an. Pada tahun 2013, ia membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah tersebut kemudian dibangun tiga unit rumah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," papar Geisz.

Geisz menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan secara sah kepada pembeli. Ia meyakini bahwa pemanggilan oleh KPK semata-mata untuk mendalami proses jual beli tersebut, karena salah satu pembeli rumah itu terkait dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Tidak Ada Hubungan Pribadi dengan Pihak Berperkara

Geisz menambahkan bahwa ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi selain urusan jual beli rumah. "Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," ungkapnya.

Ia mengaku telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. "Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," ujar Geisz.

Kasus Rita Widyasari: Dari Vonis 10 Tahun hingga Tersangka Korporasi

Kasus yang menjerat Rita Widyasari berawal dari penetapan tersangka pada 2017 terkait suap dan gratifikasi. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukumnya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi baru pada Februari 2026. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Budi Prasetyo menjelaskan, "Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru." Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita menerima gratifikasi.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang. Pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga