Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara dari Jabatan Jaksa
Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara dari Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini diambil setelah Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus PT Asabri dan temuan emas 74 kilogram.

Keputusan Pemberhentian Langsung dari Jaksa Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemberhentian sementara tersebut telah ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan berlangsung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (4/8/2026). Anang juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kewenangan penuh Jaksa Agung, “Jaksa Agung yang memberhentikan,” ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU dan Korupsi

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri. Tidak hanya Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar. Dalam kasus ini, Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jamwas) yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Febrie pada Jumat (24/7/2026). “Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta. Rudi menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka untuk kasus TPPU, namun tidak merinci detail keterkaitan kasus atau nilai kerugian negara. “Kasus TPPU,” ujarnya singkat.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi memastikan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses penyidikan berjalan. “Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya

Pemberhentian sementara ini merupakan langkah prosedural yang umum dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi aparat yang berstatus tersangka. Dengan diberhentikan sementara, Febrie tidak akan menjalankan tugas sebagai jaksa hingga ada keputusan hukum yang final. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan integritas institusi.

Kuasa hukum Febrie sebelumnya telah menyatakan bahwa penegakan hukum harus dimulai dari proses yang benar. Mereka juga berencana mengajukan praperadilan, dengan klaim adanya pelanggaran hukum acara dalam proses penetapan tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejagung dan menyangkut jumlah uang serta emas yang signifikan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga