Pakar Hukum Soroti Ekspose Uang Korupsi: Negara Hadir, Tapi Substansi Harus Utama
Jakarta - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, memberikan penilaian kritis terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengekspose tumpukan uang hasil sitaan korupsi. Menurutnya, tindakan ini secara psikologis menunjukkan kehadiran negara dalam upaya pemberantasan korupsi, namun ia mengingatkan agar substansi penanganan perkara tetap menjadi prioritas utama.
Dukungan Publik dan Komunikasi Visual
Prof. Hanafi menyoroti survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia yang mencatat dukungan luas publik terhadap ekspose uang tunai sitaan korupsi senilai Rp6,6 triliun. Sebanyak 70,7 persen responden menyatakan setuju atau sangat setuju dengan langkah tersebut. "Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas," ujar dosen senior Fakultas Hukum UII itu.
Ia menjelaskan bahwa ekspose hasil perampasan aset korupsi, yang bahkan beberapa kali dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, berfungsi sebagai bentuk komunikasi visual kepada masyarakat. "Masyarakat kelihatannya awam dengan apa itu korupsi. Kemudian ditampakkan. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara bekerja (memberantas korupsi)," tambah Prof. Hanafi. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua masyarakat awam terhadap isu korupsi, sehingga pendekatan ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
Peringatan Terhadap Trial by the Press
Meski mengapresiasi dampak positif dari ekspose tersebut, Prof. Hanafi mengingatkan agar praktik ini tidak mengarah pada trial by the press atau penghakiman oleh pers. Ia menekankan bahwa perkara yang diekspose belum tentu telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Apalagi kalau kemudian perkaranya tidak jelas kelanjutan proses hukumnya," paparnya. Hal ini menjadi perhatian serius agar proses hukum tidak terganggu oleh sensasi media.
Substansi Penanganan Perkara sebagai Kunci
Menurut Prof. Hanafi, hal utama yang harus ditekankan oleh Kejagung dalam pemberantasan korupsi adalah substansi penanganan perkara. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang bebas dari politisasi dan tebang pilih. "Bahwa dalam proses penyelidikannya tidak ada politisasi maupun tebang pilih. Hal yang penting substansinya, sehingga masyarakat trust (percaya) dalam penegakan hukum," jelasnya.
Ia mengakui bahwa ekspose hasil sitaan korupsi dengan menampilkan barang bukti secara terbuka dapat berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Namun, kepercayaan ini harus dibangun melalui kinerja yang konsisten dan transparan dalam setiap tahap proses hukum.
Kaitan dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
Terkait tingginya kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto, Prof. Hanafi melihat bahwa hal ini salah satunya dipengaruhi oleh apresiasi masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi. Namun, ia juga mencatat bahwa masih terdapat sejumlah persoalan lain yang menjadi sorotan publik, termasuk berbagai isu dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini menunjukkan bahwa ekspose korupsi hanyalah satu aspek dari evaluasi kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Dengan demikian, Prof. Hanafi menekankan bahwa sementara ekspose uang korupsi dapat menjadi alat komunikasi yang efektif, Kejagung harus tetap fokus pada substansi penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik yang berkelanjutan.